Bontang, infosatu.co – Persoalan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Tanjung Limau di Kota Bontang akhirnya memenuhi kesepakatan kedua belah pihak.
Sebelumnya konflik antara PT Bontang Karya Utamindo (BKU) dan PT Bontang Surya Pratama (BSP) sempat menjadi perbincangan di kalangan pemerintah lantaran kontrak PT BSP diputus secara sepihak. Padahal kontrak dengan Perumda AUJ baru akan berakhir Agustus 2025. Sementara itu, PT BKU menganggap bahwa kontrak itu sudah diputus.
Akibat persoalan itu, pasokan solar yang dipesan oleh PT BKU tidak bisa disalurkan ke tangki penyimpanan. Sebab PT BSP menolak, karena bersikeras masih berhak atas pengelolaan SPBN. Dengan demikian pembongkaran solar subsidi bagi nelayan pun gagal disalurkan.
“Harapan saya kedua belah pihak menjalin komunikasi yang baik mengingat ini adalah SPBN, bukan SPBU. Kedua belah pihak hari ini pun sepakat dan terhitung sejak hari ini pula SPBN Tanjung Limau beroperasional kembali,” ungkap Ketua Komisi ll DPRD Bontang Rustam di Gedung Sekretariat DPRD Bontang di kawasan Bontang Lestari, Senin (8/5/2023).
Rustam juga menyampaikan apresiasinya kepada PT BKU dan PT BSP lantaran dua kali Komisi ll DPRD Bontang melakukan mediasi akhirnya persoalan pun dapat terselesaikan.
“Inti poinnya adalah kedua bela pihak sepakat melakukan kesepakatan kontrak atau lain sebagainya itu, yang jelas sudah ada kesepakatan dan perlu diingat SPBN ini karena ada masyarakat kita yang bekerja sebagai nelayan yang mencari ikan di laut,” pungkasnya.