
Samarinda, Infosatu.co – Komisi I DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kelompok Tani Sri Warga Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan dan pihak PT Multi Harapan Utama (MHU) di Gedung E Kantor DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (7/3/2023).
Rapat yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji itu dalam rangka membahas pengaduan Kelompok Tani Sri Warga Desa Loa Duri Ulu tentang kerusakan lahan pertanian warga dan beberapa sarana pendukung pertanian yang dibangun pemerintah daerah di Dusun Batu Hitam Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan yang diduga disebabkan oleh aktivitas pertambangan PT MHU.
“Ini masalah yang biasa terjadi. Akibat dari aktivitas sebuah perusahaan tambang pasti akan terjadi seperti ini. Dampaknya terkena ke masyarakat,” kata Seno Aji kepada awak media usai rapat.
Seno Aji menyebut kerusakan lahan pertanian seluas 5,2 hektare mengakibatkan warga tidak lagi menggarap lahan mereka sejak tahun 2016. Warga kemudian menuntut kompensasi kepada PT MHU sebesar Rp1,3 miliar.
“Kami sudah fasilitasi. Tentu saja ada angka penggantian 5,2 hektare kembali dipertimbangkan warga menjadi Rp700 juta tetapi masih berkutat di angka Rp100 juta sesuai tawaran MHU. Hasilnya kita sepakati bersama untuk dibayarkan. Tapi kami belum tahu berapa nominalnya. Kami tunggu jawaban ganti ruginya hari Senin,” ungkap Seno Aji.
Dewan Pembina Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur itu berharap pihak MHU dapat menyikapi secara bijak tuntutan warga agar tidak menyebabkan polemik yang berkepanjangan yang dapat menghambat akitivitas pertambangan PT MHU.
Sebagaimana informasi yang dihimpun media ini, PT MHU bergerak di bidang pertambangan batu bara. MHU mulai aktif beroperasi sejak akhir tahun 2013. Pada tahun 2014 warga mulai merasakan dampak negatif dari aktivitas pertambangan tersebut. Lahan persawahan seluas 5,2 hektare tercemari limbah tambang dan rusaknya saluran irigasi sepanjang 1.800 meter.