infosatu.co
DPRD Samarinda

Anggota Partai Politik Tidak Boleh Merangkap Jabatan LPMK

Samarinda, infosatu.co – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) melarang anggota partai politik menjadi ketua RT dan RW serta ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal. Ia mengatakan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Lembaga Pemberdayaan Masayarkat (LPM) tertuang hal-hal yang sangat krusial terkait kedudukan LPM baik di tingkat kecamatan maupun kota yang tidak masuk dalam perda yang dimaksud.

“Jadi ada laporan bahwa setelah ada pemilihan yang dilakukan oleh seluruh kelurahan di Kota Samarinda, walaupun masih ada satu kecamatan yang belum. Ada pelanggaran perda, dimana ditemukan bahwa di salah satu kelurahan yang mencalonkan diri dan terpilih adalah ketua partai tertentu,” ungkapnya usai hearing di Gedung Sekretariat DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Senin (27/2/2023).

Sehingga Komisi I DPRD Samarinda bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda secara tegas mengambil keputusan LMPK se-Kota Samarinda wajib menerapkan dan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dalam hal ini Perda Nomor 8 Tahun 2019.

“Kita tetap menjalankan suatu perda, tidak dibenarkan anggota partai menjadi ketua ataupun pengurus LPMK. Tidak boleh merangkap itu berkaitan dengan permendagri yang menyampaikan tidak boleh rangkap jabatan,” jelasnya.

Lebih jauh, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan mengusulkan untuk dilakukan revisi terhadap perda itu.

“Ke depan tindakan Komisi I DPRD Samarinda kami akan mengusulkan untuk direvisi jika dianggap tidak sesuai, karena perda ini kan mengacu pada peraturan lebih tinggi. Kalau melanggar atau menabrak peraturan lebih tinggi maka seharusnya dilakukan suatu perubahan perda,” pungkasnya.

Related posts

Museum Samarinda Lesu, Sri Puji Dorong Transformasi Total Sebagai Pusat Edukasi Sejarah

Emmy Haryanti

Badai Ekonomi dan Gaya Hidup Modern Picu Lonjakan Perceraian di Samarinda

Emmy Haryanti

DPRD dan Pemkot Samarinda Sepakat Tarik 3 Raperda di Luar Prolegda

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page