infosatu.co
HUKUM

Polres Bontang Amankan Ratusan Liter Solar Bersubsidi 

Bontang, infosatu.co – Sebanyak 825 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar berhasil diamankan Polres Bontang, Sabtu 3 September 2022 lalu.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, penangkapan terkait penyalahgunaan angkutan BBM bersubsidi tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Laporan masuk pada Jumat 2 September 2022. Kemudian Reskrim dan Tim Rajawali Polres Bontang mengamati dan melakukan monitoring. Setelah dilakukan pendalaman hal itu ternyata benar,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mako Polres Bontang, Senin (5/9/2022).

Diketahui tersangka berinisial M (54) ditangkap di Jalan Cipto Mangunkusumo Ex Pupuk Raya Kelurahan Loktuan pada Sabtu (3/9/2022) sekitar pukul 22.15 WITA.

“Kami mendapatkan tersangka ketika sedang melakukan pemindahan BBM jenis solar bersubsidi dari mobil ke jerigen dan tangki,” jelasnya.

Lebih jauh, kata Yusep, tersangka melalukan antrean di SPBU KM 3 Jalan Arief Rahman Hakim. Setiap hari tersangka bisa menimbun 120 liter solar.

Selain itu juga, tersangka memiliki 3 kendaraan dan 3 kartu fuel card yang berbeda.

“Barang yang disita 9 jeriken(jerigen) 5 liter, 14 jeriken 10 liter, 13 jeriken kapasitas 20 liter. Sebanyak 6 jeriken berisikan 30 liter, satu drum berisi 200 Liter solar,” tuturnya.

Dari kejadian tersebut, tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, diubah Pasal 40 Ayat 9 UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja.

“Dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp60 miliar,” pungkasnya.

Related posts

Kasus Asuransi di Pengadilan Negeri Surabaya Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi

Zainal Abidin

Pengaruh Nonton Pornografi, Polsek Sungai Kunjang Amankan Pelaku Dugaan Cabul terhadap Anak

Andika

Warga Merasa Terganggu dengan Aksi Balapan Liar, Babinsa Turun Tangan

Zainal Abidin

You cannot copy content of this page