infosatu.co
NASIONAL

MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya (foto_Ist)

Jakarta,infosatu.co – Mahkamah Konstitusi (MK), menolak seluruh gugatan uji meteriil, oleh pemohon berkaitan Undangan-Undang Pers No 40 Tahun 1999, Rabu (31/8/2022) di Jakarta.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang.

Dengan demikian permohonan uji materiil oleh pemohon terhadap UU Pers itu pun gugur dengan sendirinya.

MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers monopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK.

“Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak mendasar,” tegas Ketua MK Usman Anwar.

Selain itu, gugatan atas Uji Kompetensi Wartawan (UKW). MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah tersebut sudah diputuskan pada tahun 2019, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur. Ia katakan sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.

“Itu menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” kata Agung Dharmajaya Ketua Dewan Pakar JMSI itu.

Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyampaikan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma.Oleh  sebab itu, Ninik mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan.

Dikatakan Ninik, masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers.

“Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” pesan Ninik.

Related posts

Kemenkum Sahkan 80.068 Koperasi Merah Putih, Lampaui Target Presiden

Adi Rizki Ramadhan

Penggunaan Sound Horeg Dibatasi, DJKI Dorong Regulasi Khusus

Martinus

Diplomasi Ekonomi Era Prabowo Teruji, Sukses Turunkan Tarif Hingga 19 Persen

Nur Alim

Leave a Comment

You cannot copy content of this page