infosatu.co
PEMERINTAH

Sipatuh Naker Jadi Andalan Pemprov Kaltim Perkuat Tata Kelola Ketenagakerjaan

Teks: Sosialisasi Sistem Optimalisasi Kepatuhan Norma Ketenagakerjaan di Kaltim Tahun 2026 (Infosatu.co/Adi)

Samarinda, Infosatu.co – Sistem Optimalisasi Kepatuhan Perusahaan terhadap Norma Ketenagakerjaan (Sipatuh Naker) menjadi salah satu instrumen yang disiapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk memperkuat tata kelola ketenagakerjaan.

Melalui program tersebut, pengawasan tidak lagi semata berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pembinaan dan pencegahan pelanggaran.

Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang III Puguh Harjanto mengatakan pendekatan tersebut diharapkan mampu membangun kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan secara berkelanjutan.

Menurutnya, pengawasan ketenagakerjaan kini tidak lagi hanya berfokus pada penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan kesadaran perusahaan agar menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang lebih penting adalah membangun kesadaran, sehingga perusahaan patuh bukan karena takut diperiksa, tetapi karena memahami bahwa kepatuhan merupakan bagian dari tata kelola perusahaan yang baik,” ujarnya pada kegiatan Sosialisasi Sipatuh Naker Tahun 2026 di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Rabu, 15 Juli 2026.

Puguh menjelaskan, Sipatuh Naker dirancang untuk mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan melalui pendekatan yang lebih preventif, edukatif, terukur dan berkelanjutan.

Budaya kepatuhan tersebut diyakini mampu menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis, meningkatkan produktivitas perusahaan, sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap Kalimantan Timur.

Ia menilai pembangunan sektor ketenagakerjaan tidak hanya diukur dari tingginya investasi maupun pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari terjaminnya perlindungan hak-hak pekerja, kepastian hukum bagi dunia usaha, serta terciptanya hubungan industrial yang adil.

Sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), lanjutnya, Kalimantan Timur memiliki peluang besar menjadi pusat investasi dan pertumbuhan ekonomi baru.

Karena itu, peningkatan investasi harus diiringi dengan penguatan tata kelola ketenagakerjaan agar iklim usaha tetap sehat dan berkelanjutan.

Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) Online, saat ini terdapat sekitar 84.265 perusahaan yang beroperasi di Kaltim.

Besarnya aktivitas ketenagakerjaan tersebut dinilai perlu diimbangi dengan penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan guna mencegah perselisihan hubungan industrial maupun pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.

Pemprov Kaltim juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan melalui kolaborasi dengan dunia usaha, serikat pekerja, organisasi pengusaha, BPJS Ketenagakerjaan, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

“Kami ingin kepatuhan menjadi budaya di setiap perusahaan, bukan sekadar karena ada pengawasan,” tutupnya.

Related posts

Pendataan Belum Tuntas, Dinsos Samarinda Siapkan Bantuan Alat Bantu dan Program Pemberdayaan Disabilitas

Emmy Haryanti

65 Persen Pangan Masih Didatangkan dari Luar, Penyangga IKN Perlu Diperluas

Rizki

DPPKB Andalkan Layanan Digital dan Edukasi Gen Z Sambut Bonus Demografi

Emmy Haryanti