Jakarta, infosatu.co – Irjen Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri, lantaran terbukti melalukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu diumumkan usai Sambo mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, sejak Kamis (25/8/2022) hingga Jumat dini hari (26/8/2022).
Dilansir dari halaman Kompas.com Sambo memilih untuk mengajukan banding setelah dipecat dengan tidak hormat.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengajuan banding merupakan hak Ferdy Sambo.
“Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan,” ujar Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
Dedi menyampaikan, berdasarkan Pasal 69 di Peraturan Polri No7 Tahun 2022, Sambo diberi kesempatan untuk melayangkan banding. Adapun banding itu akan disampaikan secara tertulis setelah tiga hari kerja.
“Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk Sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya,”jelasnya.
“Apakah keputusannya sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan akan menerima apa pun keputusan hasil banding,” pungkasnya.