infosatu.co
EKONOMI

Pelunasan Utang Rp671 Miliar Persempit Ruang Fiskal, Belanja Pembangunan Samarinda Dikurangi

Teks: Wali Kota Samarinda Andi Harun. (Emmi/Infosatu)

Samarinda, Infosatu.co – Prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyelesaikan utang kepada pihak ketiga berdampak pada menyempitnya ruang fiskal daerah sepanjang 2026. Akibatnya, sebagian anggaran yang semula dapat digunakan untuk pembangunan harus dialihkan guna memenuhi kewajiban pembayaran kepada para rekanan.

Nilai utang yang harus diselesaikan mencapai sekitar Rp671 miliar. Hingga akhir Juli 2026, lebih dari 30 persen dari total kewajiban tersebut telah dibayarkan secara bertahap menggunakan penerimaan murni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan penyelesaian utang menjadi salah satu prioritas pemerintah tahun ini karena berkaitan langsung dengan kredibilitas pengelolaan keuangan daerah. Oleh sebab itu, Pemkot Samarinda memilih tidak mengambil pinjaman baru dari perbankan maupun lembaga keuangan.

Menurutnya, utang yang muncul dari pelaksanaan program APBD harus diselesaikan menggunakan kemampuan keuangan daerah, bukan melalui pembiayaan baru yang berpotensi membebani APBD pada tahun-tahun berikutnya.

“Kalau utangnya berasal dari kegiatan APBD, tentu sumber pembayarannya juga murni dari penerimaan APBD,” tuturnya.

Kebijakan tersebut membuat pemerintah harus lebih selektif dalam mengalokasikan belanja daerah. Setiap penerimaan yang masuk ke kas daerah sebagian langsung digunakan untuk mencicil kewajiban kepada pihak ketiga, sehingga kapasitas fiskal untuk membiayai program baru menjadi lebih terbatas.

Meski berdampak pada berkurangnya porsi pembangunan fisik, pemkot menilai langkah itu diperlukan untuk menjaga kesehatan fiskal daerah.

“Pemerintah ingin memastikan kewajiban kepada rekanan dapat diselesaikan tanpa menambah beban utang baru yang berisiko mengganggu stabilitas keuangan daerah di masa mendatang,” terangnya.

Sebelumnya, besaran utang tersebut menjadi perhatian DPRD Samarinda saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Kamaruddin menjelaskan nilai kewajiban yang tercantum dalam draf pembahasan mencapai sekitar Rp671 miliar.

Namun, ia menegaskan angka tersebut bersifat dinamis karena akan terus berkurang seiring pembayaran yang dilakukan pemerintah setelah dokumen pertanggungjawaban disusun.

Sebagian besar kewajiban itu berasal dari retensi atau sisa pembayaran pekerjaan, dengan nilai tagihan yang umumnya relatif kecil namun jumlah dokumennya cukup banyak. Organisasi perangkat daerah (OPD) dengan kewajiban terbesar masih berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Kamaruddin menambahkan, kecepatan pelunasan utang tetap bergantung pada kemampuan fiskal daerah.

“Penerimaan pendapatan, terutama PAD menjadi faktor utama yang menentukan seberapa cepat kewajiban kepada pihak ketiga dapat diselesaikan,” tandasnya.

Related posts

Revitalisasi Pasar Pagi Selesai, Tapi Pedagang Masih Sepi Pembeli

Emmy Haryanti

Karhutla Ancam Produktivitas Lahan, BPBD Minta Dunia Usaha Perkuat Pencegahan

Emmy Haryanti

Antrean Pertalite Ganggu Tempat Usaha, Dishub Usul Distribusi Mobil Dipindah ke SPBU Pinggiran

Emmy Haryanti