infosatu.co
DPRD BONTANG

Diganjal Aturan Baru, Raperda Pengelolaan RTH Tidak Bisa Dilanjutkan

Bontang, infosatu.co – Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang ruang terbuka hijau (RTH) ditunda. Hal itu diketahui dalam rapat kerja (Raker) Komisi lll DPRD Bontang bersama dengan Tim Asistensi Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang di Sekretariat Dewan, Selasa (23/8/2022).

Alasan tertundanya Raperda tersebut, lantaran ada aturan baru dari Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nomor 14 tahun 2022, yang baru disosialisasikan per Agustus ini.

Sehingga melihat aturan itu, dinilai sudah tidak relevan dengan isi dari raperda RTH yang sudah dirancang oleh Pemerintah Bontang.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi lll DPRD Bontang, Abdul Malik. Ia pun meminta agar tim penyusunan raperda tentang pengelolaan RTH mempelajari terlebih dahulu dengan mengacu pada aturan yang baru tersebut.

“Sehingga perlu mempelajari terlebih dahulu terkait Permen yang baru dan nantinya bisa disinkronkan dengan raperda RTH, dan ini juga masih menunggu kajian dari RDPR Dinas Pekerjaan Umum (PU),” tuturnya.

Selain itu, pihaknya menargetkan pembahasan raperda RTH ini bisa dilakukan pada tahun 2023 mendatang. Pihaknya pun berharap, Dinas PU bisa menyelesaikan RDPR sebelum akhir 2022.

“Semoga aja dengan bantuan Allah SWT bisa segera diselesaikan dan pembahasan raperda ini bisa dilanjutkan,” terangnya.

Sebagai informasi, dalam aturan Permen baru jika dibandingkan dengan regulasi lama (Permen PU Nomor 05) yang menjadi acuan raperda RTH saat ini ditemukan banyak perbedaan.

Diantaranya, Permen lama hanya fokus pada kuantitas RTH dalam suatu wilayah, sedangkan Permen baru, selain kuantitas juga memperhatikan kualitas dari RTH yang akan dibangun. Selain itu dalam aturan Permen baru, regulasi terkait kerja sama juga sudah diatur.

Pemerintah dan masyarakat lebih mudah melakukan kerja sama walaupun lahan tersebut milik warga, pemerintah bisa mengklaim itu untuk masuk kawasan RTH, sehingga bisa menambah luasan RTH di daerah. Diketahui, setiap daerah harus memilki 30 persen RTH dari luas wilayahnya, 20 persen publik dan 10 persen privat.

Related posts

Arfian Arsyad Mengapresiasi Rencana Pemerintah dalam Program Belajar Bahasa Inggris untuk Paskibraka

Asriani

Enam Fraksi DPRD Bontang Menyetujui Raperda RPJMD 2025-2029, PDIP dan PKB sampaikan Beberapa Catatan

Asriani

Fraksi PKS bersama Nasdem Beri Delapan Catatan dalam RPJMD Bontang 2025-2029

Asriani

Leave a Comment

You cannot copy content of this page