infosatu.co
HUKUMNASIONAL

KPK Tetapkan Rektor Unila Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Penerimaan Maba 2022

Empat orang tersangka dugaan suap dan gratifikasi saat pers rilis KPK (foto_Ist)

Jakarta, infosatu.co- Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia(KPK RI). menretapkan Rektor Universitas Lampung dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru (Maba) tahun 2022.

Pemeriksaan panjang yang dilakukan KPK, akhirnya menetapkan empat orang tersangka, yakni Rektor Unila Karomani, HY, MB dan AD.

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam siaran persnya, Minggu (21/8/2022).

Tak hanya Rektor Unila Karomani, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mulai dari wakil rektor, ketua senat dan pihak swasta.

Sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri, Nurul Gufron, Komisioner KPK, dan Direktur Penyidikan KPK.

Lebih lanjut KPK menjelaskan, telah melakukan tangkap tangan 8 (delapan) orang, antara lain ML, HF dan HY ditangkap di Lampung, KRM , BS dan MB serta AT ditangkap di Bandung dan AD swasta diamankan di Bali. Masing-masing kini ditahan di beberapa rumah tahanan KPK

Direktur Penyidikan KPK Kombes Asep Guntur Rahayu menerangkan hasil pemeriksaan dari pihak-pihak yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung, Bandung dan Bali, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status empat orang yang ditangkap dalam OTT sebagai tersangka.

“Empat orang, yakni Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024, Karomani (KRM). Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY).

Kemudian Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) dan Andi Desfiandi (AD) dari pihak swasta

Related posts

Kemenkum Sahkan 80.068 Koperasi Merah Putih, Lampaui Target Presiden

Adi Rizki Ramadhan

Penggunaan Sound Horeg Dibatasi, DJKI Dorong Regulasi Khusus

Martinus

Diplomasi Ekonomi Era Prabowo Teruji, Sukses Turunkan Tarif Hingga 19 Persen

Nur Alim

Leave a Comment

You cannot copy content of this page