Jakarta,infosatu.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)menangkap tangan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Karomani, Sabtu dini hari (20/8/2022), bersama 7 orang. Penangkapan ada di dua tempat yakni Bandung dan Lampung.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan tujuh orang tersebut ditangkap karena diduga terlibat dalam suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.
“Benar, tim KPK dini hari tadi berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung. Saat ini para pihak sudah berada di kantor KPK Jakarta,” kata Ali Fikri dalam siaran persnya.
Fikri, menjelaskan salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor Perguruan Tinggi Negeri Lampung yang diduga Rektor Unila,
Namun demikian, KPK belum bisa membuka detail kasusnya, termasuk siapa saja yang diamankan. “Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap. Perkembangannya akan segera disampaikan,” kata Ali Fikri.
“Mereka sudah berada di Gedung KPK guna menjalani pemeriksaan oleh tim penyelidik,”sambungnya.
Sementara itu, pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada KPK.
Plt Direktur Jenderal Pendidikan tinggi, RIset, dan Teknologi (Dirjen Dikti Ristek) Kemendikbud Ristek Nizam bersedih mendengar kabar penangkapan tersebut.
Mengenai kepemimpinan birokrasi Unila, kata Nizam, pihaknya masih menunggu hasil keputusan KPK.
“Kita tunggu penetapan statusnya oleh KPK dulu,” kata Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada itu.