Bontang, infosatu.co – Komisi ll DPRD Bontang mempertegas izin kegiatan pemerataan dan penataan lahan dalam rapat kerja bersama PT Kaltim Industri Estate (KIE) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Bontang di Sekretariat DPRD Bontang Senin (27/6/2022).
Ketua Komisi II Rustam meminta kepada perusahaan yang sebelumnya memiliki lahan industri sebanyak 214 hektar persegi itu menjelaskan kondisinya.
“Tadi 2016 dengan regulasi itu cuma berlaku 1 tahun. Berarti masih hidup. Jelaskan yang mana berlaku,” tanya Rustam.
Menurutnya, hal ini perlu dipertegas dan pihaknya perlu tahu, tidak hanya soal surat izin, pihaknya merasa perlu untuk mendorong investor agar terus beroperasi di Kota Bontang.
Politikus Golkar itu menyebutkan surat izin kegiatan pemerataan dan penataan lahan tersebut sebelumnya telah berakhir. Surat yang ditandatangani Wali Kota Bontang tersebut telah habis masa berlakunya yakni tahun 2019.
“Surat izin ini perpanjangan Agustus 2021 dan diperpanjang hingga Agustus tahun 2022. Untuk apalagi surat itu,” tandasnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Sementara itu, Staf Direksi PT KIE, Sutikno mengatakan bahwa pihaknya memang telah memperpanjang surat izin perataan dan penataan lahan.
Ia menilai hal itu sangat penting mengingat kondisi areal industri sedang akan dilakukan pembangunan pabrik baru.
“Semua izin sudah ada, cuma teman PTPSP belum mendapat tembusan dari provinsi,” ungkapnya.
Tambahnya, kegiatan perataan dan penataan itu tujuannya untuk menyiapkan lahan bagi investasi industri di kawasan industri. Hingga hari ini aktivitas masih nampak di lokasi.
“Nomor izinnya kalau tidak salah 503. Yang tanda tangan Pak Gubernur,” jawabnya.