Makassar,Infosatu.co – Menindaklanjuti hasil dari aspirasi driver online Sulawesi Selatan, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulsel bersama perwakilan driver online, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor Dishub Provinsi Sulsel, Selasa (17/5/2022).
Rapat tersebut dihadiri sejumlah pihak terkait seperti Gojek Makassar, Grab Makassar, Maxim Makassar, Lantas Polda Sulsel, YLKI, KPPU, BPTD Wil XIX.
Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel, Ibu HJ. Sri Wahyuni, SE, mengatakan akan segera menindaklanjuti, memfasilitasi dan merealisasikan permohonan driver online.
“Kami hanya menampung aspirasi selagi dalam koridor sesuai penguatan dari SK Gubernur agar tidak ambigu,” ucapnya.
Menurur Sri Wahyuni RPD merupakan momen dan kesempatan untuk menyuarakan pendapat maupun kepentingan masing-masing.
“Akan diusulkan draft penyesuain tarif ASK sesuai hasil rapat hari ini. Dan konsep penyesuaian tarif tetap akan diproses,” pungkasnya.
Adapun hasil kesepakan RDP tersebut antara lain, Dishub Sulsel akan segera menindaklanjuti, memfasilitasi dan merealisasikan permohonan driver taksi online.
Kepala Bidang Angkutan Jalan memberikan paparan terkait evaluasi tarif khusus dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2022, dan driver online siap mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Salah satu driver online Eeng yang hadir mengatakan, akan siap mengawal hasil dari RDP hari ini, dan kebijakan aplikator dan regulator ke depannya.
“Semoga apa yang menjadi hasil rapat dan kesepakatan hari ini bisa terealisasikan dalam waktu dekat,” ucapnya.
Hal senadapun disampaikan Haerul Madi Selaku perwakilan DPD Oraski Sulsel yang hadir dalam RDP, mengatakan hal ini pernah terjadi sebelumnya sampai muncul SK Gubernur.
“Sejak awal kami sudah minta tarif 3 kilometer pertama bukan per kilo. Cuman memang bahasa dari biro hukum gubernur itu agak ambigu jadi mengambang ini tarif sehingga menimbulkan multitafsir,” sebutnya.
Ia menegaskan hari ini mereka bukan minta kenaikan tarif tetapi lebih kepada penerapan yang sebenar-benarnya. Sebab sejak awal sudah dikaji khusus bahwasanya harus diperhitungkan biaya operasional driver, Seperti biaya yang tak terhitung ketika menjemput apalagi dari jaraknya cukup lumayan jauh antara posisi driver dan jemputan penumpang.
“Intinya hari ini kami meminta regulasi betul-betul dijalankan sesuai kajian yang telah ada dan sesuai SK Gubernur. Tetap mengacu pada SK Gubernur kemarin di mana Rp 6.500 batas atas dan Rp 3.700 batas bawah, ditambah lagi kondisi saat ini BBM mengalami kenaikan sedangkan tarif tidak ada penyesuaian,” katanya.