Samarinda, infosatu.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menutup dan menyegel bangunan kos-kosan Bahagia yang berada di Jalan Merdeka 1 pada Jumat (14/1/2022) malam.

Kegiatan ini juga menindaklanjuti surat Nomor 126/XI-2021 perihal keberadaan tentang adanya kos-kosan yang kerap dijadikan sebagai tempat berkumpul di dalam kamar.
Lokasi yang berdekatan dengan fasilitas keagamaan, yakni Masjid Ja’Mi Baabul Jannah dan klinik kesehatan ini menjadi dasar aduan masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) melalui Sekretaris Syahrir membenarkan, 46 anggotanya bersama TNI-Polri dan pihak lainnya melaksanakan kegiatan penyegelan.
Bangunan ini ditutup karena kerap dijadikan tempat berkumpul pasangan muda-mudi bukan suami istri, bahkan yang memasuki kos-kosan tersebut setiap jamnya berbeda.
“Benar, malam ini kami menutup dan menyegel bangunan kos-kosan Bahagia. Izin Oss RBA/Ijin Online berbasis risiko tidak berlaku lagi, pemilik tidak bisa menunjukkan izin terbarunya serta yang dapat ditunjukkan ini izin lama dan tidak diperbaharui.” beber Syahrir.
Menanggapi hal itu, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Herry Herdany mengatakan bahwa kegiatan ini juga berdasarkan rapat koordinasi beberapa hari yang lalu.
Kegiatan yang dikawal Dinas Perizinan ini kata Harry, bertujuan agar pemilik bangunan tidak bisa mengelak ketika izinnya salah atau masih dalam proses.
“Satpol PP ini kan penegakan Perda-nya, sedangkan teknis dalam perizinan kami bawa ke dinas terkait. Jika tidak bisa menunjukkan IMB atau tidak berlaku bahkan tidak diperpanjang maka kami tutup bangunan tersebut,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga melaksanakan pengecekan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pasangan bukan suami/istri, pengecekan izin IMB serta membawa sejumlah pengunjung untuk didata dan ditindaklanjuti.
“Kami juga telah mengamankan sejumlah pengunjung untuk kami data di kantor, diberikan imbauan serta pembinaan. Kami juga melakukan pembinaan khusus bagi yang berstatus pelajar yang tidak dapat menunjukkan kartu identitasnya, maka kami memanggil orang tua atau guru sekolahnya,” tegasnya. (editor: Dani)