infosatu.co
PENDIDIKAN

DPR Diminta Segera Ambil Langkah Politik untuk Wapres Gibran

Teks: Pengamat hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa Castro (foto IST)

Samarinda, Infosatu.co – Pengamat politik asal Samarinda Herdiansyah Hamzah mendesak DPR RI segera menggunakan kewenangan politiknya untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pria yang akrab disapa Castro itu menilai, lambannya DPR mengambil langkah politik justru akan membuat persoalan semakin berlarut-larut. Kondisi tersebut membuka ruang bagi munculnya berbagai upaya hukum lain yang berpotensi mengaburkan substansi putusan MK sekaligus mendelegitimasi putusan lembaga peradilan.

Ia menuturkan, MK telah memberikan ruang penyelesaian persoalan melalui lembaga politik. Karena itu, DPR semestinya tidak menunda penggunaan kewenangannya untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

“Di balik isu ini juga ada kontribusi dari partai politik yang sebenarnya menahan-nahan diri. Tidak segera melakukan proses atau upaya yang sebetulnya ada dalam keputusan kemarin untuk diselesaikan melalui lembaga politik,” ujarnya di Samarinda, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Ia menyebut, belum adanya langkah dari DPR membuat penyelesaian persoalan kehilangan arah. Sementara itu, proses hukum lain terus berjalan dan memunculkan perdebatan baru mengenai putusan yang sebelumnya telah dikeluarkan MK. Salah satunya proses gugatan yang diajukan oleh aktivis pendidikan Mercy Sihombing ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mercy sendiri telah mencabut gugatan yang diajukan karena kecewa pihak tergugat yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tak kunjung menunjukkan bukti terkait dasar pembuatan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA untuk Gibran Rakabuming Raka.

Castro mengingatkan, semakin lama persoalan dibiarkan tanpa tindak lanjut, semakin terbuka ruang bagi berbagai pihak untuk melakukan delegitimasi terhadap putusan MK.

“Semakin lama perkaranya berlarut-larut, semakin ada upaya delegitimasi yang dilakukan dari pihak mana pun. Itu berarti jalan keluar bagaimana kasus ini ditindaklanjuti atau keluar dari putusan Mahkamah Konstitusi semakin tidak menemukan titik terang,” tegasnya.

Di sisi lain, Castro menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Subhan Palal terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran memiliki keterkaitan dengan putusan MK.

Menurutnya, keterangan tambahan yang disampaikan Subhan setelah putusan MK menjadi bagian penting dalam pertimbangan MA. Dengan demikian, kedua putusan tersebut memiliki substansi yang saling berkaitan.

Sebagaimana diketahui, dalam pertimbangan amar putusan MK menegaskan tidak menemukan dasar untuk disetarakan dengan ijazah SMA atau yang setara dari luar negeri milik Gibran.

“Jadi, apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung dengan menerima kasasi Subhan Palal itu sebenarnya selaras atau satu tarikan napas dengan keputusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Terkait gugatan yang masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Castro mengatakan perkara tersebut juga harus memperhatikan putusan MA. Meski gugatan diajukan melalui jalur berbeda, substansi yang dipersoalkan tetap berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Ia berpandangan, apabila perkara di PTUN tetap dilanjutkan, putusannya semestinya sejalan dengan putusan MA yang telah membatalkan surat keterangan tersebut.

“Harusnya putusan PTUN, MA, dan juga MK semuanya satu tarikan napas, sejalan,” katanya.

Ia menegaskan, persoalan ini tidak semestinya berhenti pada perdebatan antarpihak atau berlarut dalam berbagai proses hukum. DPR perlu segera mengambil peran agar tindak lanjut putusan MK memperoleh kejelasan. Sebab, pembiaran terhadap persoalan tersebut berisiko memperpanjang polemik sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Sebagai informasi, MK melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 menyatakan permohonan terkait pencalonan Gibran tidak dapat diterima. Sementara itu, MA melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026 mengabulkan kasasi Subhan Palal terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Related posts

Rudianto Amirta Resmi Pimpin Unmul hingga 2030, Ini Pesan Kemdiktisaintek

R'sya Rahmadina

Dosen Unmul Kritik Komunikasi Gubernur Kaltim: Reaktif Saat Disorot, Minim Dialog

R'sya Rahmadina

Foto Miras BEM KM Unmul Terbukti Asli, Pimpinan Terancam Sanksi Sedang

R'sya Rahmadina