Samarinda, Infosatu.co – Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara mantan pekerja dan PT Putra Bintang Samarinda (Olympic Group) memasuki tahapan lanjutan. Setelah tiga kali mediasi belum menghasilkan penyelesaian, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda kini bersiap menerbitkan rekomendasi mediator.
Kepala Disnaker Samarinda, Yuyum Puspitaningrum, mengatakan rekomendasi tersebut akan disusun setelah pihaknya mendengarkan dan mempelajari keterangan dari pekerja maupun perusahaan.
Menurutnya, penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak bisa hanya berpijak pada pengaduan salah satu pihak. Ada sejumlah aspek yang harus ditelaah, mulai dari masa kerja hingga ketentuan dalam perjanjian maupun kontrak kerja.
“Kami mendengarkan kondisi dari kedua pihak. Selanjutnya, akan ada rekomendasi dari mediator,” ungkap Yuyum saat ditemui awak media, Jumat, 30 Oktober 2026.
Lebih lanjut, Yuyum menjelaskan, tiga kali pertemuan mediasi sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan persoalan dan argumentasi masing-masing.
Mediator juga telah meminta tanggapan perusahaan atas pengaduan yang disampaikan pekerja. Dalam menentukan hak yang harus dipenuhi perusahaan, Disnaker akan mengacu pada ketentuan perundang-undangan serta kondisi hubungan kerja yang sebenarnya.
“Jadi kalau misalnya yang mengadu merasa keberatan, si pekerja, juga perusahaan, kita tanyakan semua. Baru aturan kita lihat berdasarkan ketentuan, berapa lama dia bekerja dan segala macam,” jelas Yuyum.
Yuyum juga menambahkan, penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada dasarnya harus diawali melalui perundingan bipartit, yakni perundingan langsung antara pekerja dan perusahaan untuk mencari kesepakatan secara musyawarah.
“Apabila perundingan tersebut tidak mencapai kesepakatan, pekerja dapat melanjutkan pengaduan ke Disnaker untuk mendapatkan penanganan melalui mekanisme mediasi,” katanya.
Perselisihan ini diajukan Maximus Batang Teluma, mantan pekerja yang mengaku telah mengabdi selama 12 tahun di perusahaan tersebut. Ia menuntut pengakuan atas status PHK sekaligus pemenuhan hak-hak yang menurutnya belum dibayarkan.
Maximus mengaku belum menerima pesangon maupun penghargaan masa kerja sebagaimana yang dituntutnya. Persoalan semakin meruncing karena terdapat perbedaan pandangan mengenai status berakhirnya hubungan kerja.
Pihak perusahaan disebut menganggap Maximus mengundurkan diri, sedangkan yang bersangkutan membantah telah mangkir dari pekerjaannya.
Jika tidak menemukan penyelesaian melalui mediasi, Maximus menyatakan siap membawa perkara tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Di sisi lain, Disnaker Samarinda memastikan tetap mengawal proses penyelesaian perselisihan tersebut. (ADV)
