infosatu.co
HUKUM

Hampir 10 Bulan Laporan Dugaan KDRT Anggota DPR Menggantung, Kuasa Hukum Minta Kepastian MKD

Teks: Kuasa hukum EF, Achmad Firdausi (foto IST)

Jakarta, Infosatu.co – Pengaduan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret anggota DPR RI berinisial RHB dari Fraksi Partai NasDem yang dilaporkan sejak Januari 2026 belum mendapat kejelasan. Kuasa hukum pihak pengadu, Achmad Firdausi meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjelaskan kelanjutan penanganan perkara tersebut.

Firdausi mempertanyakan belum adanya kepastian atas laporan yang telah berjalan hampir 10 bulan itu. Ia meminta MKD menjelaskan apakah pengaduan tersebut masih diproses atau terdapat dokumen yang perlu dilengkapi agar penanganannya dapat berlanjut.

“Kami mendesak agar ada kejelasan dalam kasus ini. Korban butuh jawaban resmi, apakah memang sudah diberhentikan, atau perlu ada yang dilengkapi berkas kami agar bisa lanjut?” ujar Firdausi kepada wartawan, Senin, 26 Oktober 2026.

Firdausi menjelaskan pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan KDRT terhadap EF, yang menikah dengan RHB pada 2002 dan memiliki tiga anak.

Menurut Firdausi, dugaan kekerasan pertama terjadi pada 2014. Perselisihan rumah tangga saat itu disebut berujung pada penganiayaan yang membuat EF jatuh sakit dan mengalami trauma.

Ia mengatakan tekanan yang dialami kliennya membuat EF tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian, termasuk menjalani visum untuk mendokumentasikan dugaan kekerasan fisik.

Firdausi juga menyebut EF kehilangan akses terhadap sejumlah fasilitas yang sebelumnya dapat digunakan bersama, termasuk kendaraan dan uang belanja. Untuk menghindari kekerasan lebih lanjut, EF diklaim sempat tinggal di rumah mertuanya selama tiga bulan.

Dugaan kekerasan kembali terjadi pada April 2025 di kediaman pasangan tersebut di kawasan Cinere. Firdausi menuturkan, EF diduga mengalami pemukulan pada bagian kening, pipi, dan bibir hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit selama tiga hari.

Akibat kejadian tersebut, EF disebut mengalami trauma dan ketakutan berkepanjangan. Firdausi juga mengatakan kliennya diusir dari rumah menggunakan perkataan yang merendahkan martabatnya sebagai perempuan.

Selain itu, EF disebut tidak diperbolehkan menemui ketiga anaknya yang tinggal bersama RHB. Menurut Firdausi, kondisi tersebut membuat kliennya kehilangan kesempatan untuk mengasuh anak-anaknya.

Firdausi kembali meminta MKD memberikan kepastian atas laporan yang telah disampaikan sejak Januari 2026. Ia menegaskan pihaknya ingin mengetahui apakah perkara akan dilanjutkan atau ada persyaratan yang masih harus dipenuhi.

“Untuk itu, kami berharap ada keputusan tegas dari MKD untuk kasus ini. Apakah dilanjut atau memang ada yang perlu kami lengkapi lagi berkas, yang kami rasa sudah lengkap itu,” harapnya.

Related posts

Tak Cukup Menjatuhkan Putusan, Andi Harun Tekankan Pentingnya Eksekusi Barang Bukti

Rizki

Gagal Capai Kesepakatan, Komisi IV DPRD Kaltim Hentikan Mediasi Kasus AWS

Rizki

Menang di PK MA, Heryono Admaja Minta Kosongkan Rumah Makan di PM Noor

Rizki