infosatu.co
HUKUM

Menang di PK MA, Heryono Admaja Minta Kosongkan Rumah Makan di PM Noor

Teks: Upaya pengosongan bangunan yang beroperasi sebagai rumah di Jalan PM Noor Samarinda oleh Pihak Heryono Admaja. (Infosatu.co/Adi)

Samarinda, Infosatu.co – Pengosongan salah satu rumah makan di Jalan PM Noor, Samarinda, berlangsung Selasa, 13 Oktober 2026 setelah pihak Heryono Admaja mengklaim memenangkan sengketa tanah hingga tingkat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Dalam proses tersebut, pihak Heryono mengunci bangunan, sementara Agus Sudarso selaku penyewa disebut masih bertahan di dalam. Pengosongan dilakukan setelah batas waktu yang diberikan kepada Agus untuk meninggalkan bangunan berakhir.

Kuasa hukum Heryono, Abraham Ingan, mengatakan langkah tersebut mengacu pada putusan PK MA Nomor 1365/Pdt/2025 yang menurut pihaknya telah berkekuatan hukum tetap. Pihaknya juga merujuk pada penetapan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Nomor 13/Pdt/Eks/2025/PN Smr jo. 131/Pdt.G/2023/PN Smr.

Abraham menyebut pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada Agus. Kedatangan tim kuasa hukum ke lokasi, kata dia, juga untuk memberikan kesempatan agar bangunan dikosongkan secara sukarela.

“Kami datang bersama rekan advokat untuk mendampingi klien kami yang sudah menang di dalam PK. Hari ini kami memberikan kesempatan mereka keluar secara sukarela,” ujar Abraham.

Ia menjelaskan, Agus menyewa bangunan tersebut dari Amransyah, pihak yang berperkara dengan Heryono dalam sengketa tanah. Atas dasar itu, Abraham menilai Agus tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan Heryono sebagai pemilik tanah.

“Amransyah sudah kalah di PK. Jadi tidak ada lagi hubungannya dengan yang tetap bercokol di sini,” katanya.

Kuasa hukum Heryono lainnya, Sujanli Totong menyebut kliennya merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1939 sejak 1999. Menurut dia, putusan PK MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya yang menjadi dasar gugatan Amransyah.

Sujanli juga mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan penguasaan tanah tanpa hak kepada kepolisian. Laporan tersebut, kata dia, masih menunggu tindak lanjut aparat penegak hukum.

“Kami pun sudah melaporkan pidananya. Sekarang tinggal pihak kepolisian bagaimana menanggapi laporan kami,” ujarnya.

Sementara itu, Ulamansyah, yang mengaku mendapat kuasa dari Heryono untuk mengosongkan bangunan, mengatakan pihaknya memberikan waktu sekitar satu jam kepada Agus untuk mengeluarkan barang-barangnya. Ia juga menawarkan bantuan untuk memindahkan barang-barang tersebut apabila diperlukan.

“Silakan keluarkan barang-barangnya. Kalau mau dibantu, saya bantu mengeluarkan barang,” kata Ulamansyah.

Ia menjelaskan penguncian bangunan bertujuan menghentikan penggunaan tempat tersebut untuk kegiatan usaha, bukan untuk mengunci orang di dalamnya. Menurut dia, masih terdapat pintu lain yang dapat digunakan untuk keluar.

Pihak kuasa Heryono berharap pengosongan bangunan dapat berlangsung tanpa menimbulkan konflik setelah tahapan hukum yang mereka tempuh dalam sengketa tanah tersebut.

Related posts

Lima Laporan Karhutla Masuk Polresta Samarinda, Empat Orang Jadi Tersangka

Rizki

Kompensasi Rp5 Miliar Belum Terealisasi, Keluarga Pasien AWS Minta Tambahan

Rizki

Tujuh Bulan Berlalu, Keluarga Edi Tempuh Jalur Hukum soal Kawat yang Disebut Tertinggal di Jantung

Rizki