Samarinda, Infosatu.co – Potensi pendapatan daerah dari aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dinilai belum tergambar secara utuh. Dari pendataan sementara, masih terdapat sekitar 129 aset yang belum dimanfaatkan, sementara lebih dari 400 aset lainnya telah digunakan.
Berkenaan dengan itu, Panitia Khusus (Pansus) Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPADS) DPRD Kaltim meminta pemprov melakukan pendataan lebih detail. Setiap aset perlu diketahui lokasi, bentuk, status pemanfaatan, serta peluang pengembangannya agar dapat dihitung nilai ekonominya.
Ketua Pansus LLPADS DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan mengatakan pendataan ulang diperlukan sebelum DPRD menentukan seberapa besar kontribusi aset terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Yang belum digunakan itu sekitar 129 aset,” kata Agusriansyah usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E DPRD Kaltim, Jumat, 18 September 2026.
Jumlah tersebut menjadi salah satu bagian yang diperiksa pansus dalam pembahasan Ranperda LLPADS. DPRD tidak hanya ingin mengetahui aset mana yang belum menghasilkan penerimaan, tetapi juga melihat kemungkinan pemanfaatannya sesuai karakter dan status masing-masing aset.
Gambaran serupa diperlukan terhadap lebih dari 400 aset yang sudah dimanfaatkan. Pansus meminta pemerintah daerah menjelaskan bagaimana aset-aset tersebut digunakan dan berapa penerimaan yang diperoleh dari pemanfaatannya.
Salah satu aset yang turut menjadi perhatian berada di kawasan industri Pendingin. Pemprov Kaltim diketahui memiliki lahan sekitar 350 hektare di kawasan tersebut.
Namun, Pansus masih memerlukan rincian mengenai pemanfaatan lahan, termasuk nilai sewa yang diterima pemerintah daerah.
Agusriansyah menilai angka potensi tambahan PAD sekitar Rp100 miliar yang disampaikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim belum cukup menggambarkan keseluruhan peluang penerimaan.
Proyeksi tersebut muncul setelah objek LLPADS yang dibahas bertambah dari sembilan menjadi 15 objek.
“Menurut kami itu masih sangat kecil,” ujarnya.
Atas dasar itu, Pansus meminta analisis aset dilakukan kembali. Pendataan juga akan dikaitkan dengan sumber penerimaan lain, seperti jasa giro dan bentuk pendapatan yang masih dapat dikembangkan berdasarkan kewenangan pemerintah daerah.
Arah pembahasan tersebut bukan untuk menciptakan pungutan baru kepada masyarakat. DPRD Kaltim justru melihat aset yang sudah dimiliki pemerintah sebagai salah satu sumber yang dapat dioptimalkan untuk meningkatkan PAD.
Pemanfaatan aset, bagaimanapun, tidak bisa dilakukan tanpa memperhatikan aturan. Skema kerja sama, sewa, retribusi, maupun bentuk pemanfaatan lainnya harus memiliki dasar kewenangan yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Pansus berencana membawa pembahasan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperoleh pandangan mengenai aspek regulasi. Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan pendalaman data aset dan sumber penerimaan yang akan menjadi bagian dari Ranperda LLPADS.
Pembahasan Ranperda LLPADS ditargetkan selesai pada awal November 2026. Pansus masih akan menggunakan masa kerja yang tersedia untuk memeriksa data dan menghitung kembali potensi penerimaan sebelum rancangan regulasi tersebut diselesaikan.
“Pansus selanjutnya juga akan ke Kemendagri untuk meminta pandangan dan arahan terkait ini,” pungkas Agusriansyah.
