Samarinda, Infosatu.co – Dugaan soal adanya tindakan korupsi terhadap proyek revitalisasi Pasar pagi Samarinda yang beberapa hari ini menjadi perbincangan dinilai perlu diluruskan.
Wali Kota Samarinda Andi Harun memberi tanggapan atas pemberitaan yang kembali mengaitkan proyek revitalisasi Pasar Pagi dengan dugaan korupsi.

Berdasarkan, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, dengan perkara praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN SMR telah diputus pada 8 April 2026. Dalam putusan tersebut, permohonan praperadilan ditolak dan perkara kemudian diminutasi pada 17 April 2024.
“Perkara itu sudah diputus pada 8 April 2026. Amar putusannya menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon,” kata Andi Harun kepada awak media dalan konferensi pers di Balai Kota, Rabu 9 September 2026.
Menurutnya, fakta tersebut penting disampaikan agar masyarakat tidak menerima informasi yang seolah-olah menggambarkan perkara tersebut sebagai persoalan hukum yang baru terjadi.
Andi Harun menegaskan, Pemkot Samarinda tidak bermaksud menghindari kritik maupun pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan. Malah sebaliknya, pemerintahh terbuka terhadap masukan selama informasi yang disampaikan kepada publik telah melalui proses verifikasi dan validasi.
“Kami tidak pernah alergi terhadap kritik, masukan dan juga tidak menghindari setiap jenis pengawasan,” tegasnya.
Namun ia mempertanyakan munculnya pemberitaan yang mengaitkan revitalisasi Pasar Pagi dengan dugaan korupsi, sementara perkara praperadilan yang dijadikan rujukan telah selesai jauh sebelumnya.
Ia menilai penggunaan diksi yang mengarah pada dugaan tindak pidana dapat membentuk persepsi publik yang keliru apabila tidak disertai konteks hukum secara utuh. Terlebih praperadilan bukanlah forum untuk menentukan terbukti atau tidaknya suatu tindak pidana. Praperadilan merupakan mekanisme kontrol yudisial dalam hukum acara pidana.
“Materi dalil atau keterangan yang muncul dalam persidangan praperadilan tidak dengan sendirinya dapat dikonstruksikan sebagai fakta telah terjadi tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Oleh karena itu, Andi Harun kembali menegaskan bahwa penjelasan yang telah disampaikan bukan bentuk intervensi terhadap aparat penegak hukum maupun kebebasan pers. Pihaknya hanya ingin memastikan masyarakat memperoleh informasi yang lengkap, netral dan sesuai dengan konteks hukum sebenarnya.
“Yang hendak kami luruskan bukan soal kewenangan aparat penegak hukum, bukan pula kami ingin mendikte atau mengintervensi hak pers,” tandasnya.
