Samarinda, Infosatu.co – Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Ranperda tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPADS) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) membidik pemanfaatan aset daerah yang selama ini belum optimal sebagai sumber tambahan pendapatan.
Ketua Pansus LLPADS Agusriansyah Ridwan menyebut optimalisasi aset menjadi salah satu fokus pembahasan ranperda. Menurutnya, masih terdapat aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang belum dimanfaatkan secara maksimal, padahal berpotensi memberikan kontribusi terhadap PAD.
“Ini kan ada rencana dari sembilan objek lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, kita akan dorong menjadi 15 bahkan lebih objeknya sehingga bisa lebih optimal,” ujar Agusriansyah usai Rapat Dengar Pendapat di Gedung E DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa, 8 September 2026.
Perluasan objek tersebut, kata dia, diarahkan untuk membuka ruang bagi pemerintah daerah mengoptimalkan berbagai potensi pendapatan di luar pajak dan retribusi.
Langkah ini juga menjadi penting setelah adanya ketentuan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang mengubah sejumlah skema pemungutan pendapatan daerah.
“Ada empat item yang menyebabkan itu tidak boleh lagi dilakukan penarikan dalam perda pajak dan retribusi, tetapi itu bisa dilakukan dalam pendapatan lain-lain asli daerah yang sah,” jelasnya.
Di sisi lain, Agusriansyah menilai pengelolaan aset daerah masih menghadapi persoalan mendasar, yakni belum terkoneksinya basis data secara baik.
Pemerintah, kata Agusriansyah, perlu memiliki gambaran yang jelas mengenai aset yang sudah menghasilkan pendapatan, aset yang belum dimanfaatkan, hingga kendala yang membuat aset tersebut belum produktif.
“Belum terkoneksinya secara baik database terkait soal aset yang kita miliki, mana yang sudah dijalankan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, mana yang belum, apa kendalanya, termasuk gambaran roadmap atau blueprint-nya,” bebernya.
Menurutnya, pemanfaatan aset tidak harus selalu melalui penjualan. Aset yang selama ini menganggur dapat dikembangkan melalui skema pemanfaatan yang sesuai, termasuk penyewaan, sepanjang memberikan manfaat bagi daerah.
“Kita ini malah tujuannya adalah bagaimana mendorong aset daerah milik daerah yang tadinya nganggur, tidak optimal digunakan, apakah penyewaan,” tegas Agusriansyah.
Pansus juga melihat peluang optimalisasi pendapatan melalui perangkat daerah dan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.
Anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah diharapkan tidak berhenti pada output kegiatan, tetapi menghasilkan dampak yang dapat memperkuat pendapatan daerah.
“Bagaimana kita kasih dana perangkat daerah, tujuannya bagaimana itu ada output, outcome-nya, bagaimana impact-nya juga bisa menghasilkan pendapatan daerah tambahan,” pungkasnya.
Agusriansyah menegaskan Ranperda Lain-lain PAD yang Sah tidak diarahkan untuk menciptakan pungutan baru yang membebani masyarakat. Regulasi tersebut justru diharapkan menjadi payung hukum untuk mengoptimalkan potensi yang telah dimiliki daerah.
“Jadi bukan pungutan baru untuk masyarakat. Ranperda ini justru memberikan landasan yang lebih kuat bagi Pemprov Kaltim dalam mengelola aset dan sumber pendapatan lainnya, sekaligus menjadi salah satu pijakan dalam penyusunan APBD,” tutup Agusriansyah.
