Samarinda, Infosatu.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi menghentikan sistem open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan mulai 30 Juli 2026.
Seluruh sampah kini dialihkan ke zona baru yang menggunakan metode sanitary landfill, sejalan dengan kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang mewajibkan pemerintah daerah menghentikan praktik open dumping paling lambat 1 Agustus 2026.
Open dumping merupakan metode pembuangan sampah dengan cara ditumpuk begitu saja di lahan terbuka tanpa pengelolaan yang memadai.
Sistem ini berisiko menimbulkan pencemaran air tanah akibat air lindi, menghasilkan gas metana yang mudah terbakar, serta memicu bau dan gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar. Karena dampak tersebut, pemerintah pusat mendorong seluruh daerah beralih ke sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.
Sekretaris Daerah Kota Samarinda Neneng Chamelia Shanti menyatakan operasional zona dua TPA Sambutan telah dimulai, sementara zona satu yang selama ini menggunakan sistem open dumping resmi ditutup dan memasuki tahap penataan.
“Tanggal 30 Juli kami mulai operasional zona dua. Zona satu kami tutup dan sekarang memasuki tahap perapian. Jadi tidak ada lagi open dumping, seluruh pembuangan dilakukan dengan metode sanitary landfill,” ujarnya kepada awak media di Balai Kota Samarinda, Jumat, 31 Juli 2026.
Neneng mengatakan penyelesaian zona baru tetap dapat dilakukan meski pemerintah sedang menerapkan efisiensi anggaran.
Pembangunan tersebut terlaksana melalui kolaborasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sementata itu, Pelaksana Tugas Kepala DLH Samarinda Suwarso menjelaskan sanitary landfill merupakan metode pengelolaan sampah yang dilakukan secara berlapis sesuai standar lingkungan.
Sampah dipadatkan menggunakan alat berat, kemudian ditutup dengan lapisan tanah secara berkala untuk meminimalkan pencemaran dan bau.
Selain itu, area pembuangan dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Llindi (IPAL) serta jaringan pipa penangkap gas metana sehingga limbah cair maupun gas hasil pembusukan sampah dapat dikelola dengan aman.
“Kalau dulu hanya ditumpuk dengan sistem open dumping, sekarang sampah dipadatkan, ditutup tanah, air lindinya diolah melalui IPAL dan gas metananya juga dikelola. Jadi pengelolaannya sesuai standar,” jelas Suwarso.
Zona dua dibangun di atas lahan seluas sekitar satu hektare dan diperkirakan mampu menampung sampah Kota Samarinda selama kurang lebih satu tahun dengan kondisi timbulan sampah saat ini.
Menurut Suwarso, umur layanan tersebut masih dapat diperpanjang apabila volume sampah yang masuk ke TPA berhasil dikurangi.
Karena itu, Pemkot Samarinda terus mengembangkan berbagai program pengurangan sampah dari sumber, seperti bank sampah, sedekah sampah, Kampung Salai, hingga pengoperasian insinerator di tingkat kecamatan.
Pemerintah juga tetap melanjutkan penataan zona lama TPA Sambutan dengan anggaran sekitar Rp11,3 miliar pada tahun ini agar tidak lagi menjadi sumber pencemaran dan nantinya dapat dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau.
Neneng menegaskan, keberhasilan sistem sanitary landfill tidak hanya bergantung pada infrastruktur, tetapi juga partisipasi masyarakat dalam memilah sampah sejak dari rumah.
“Kalau masyarakat sudah memilah sampah dari rumah, proses pengolahan akan jauh lebih cepat. Selama ini sampah yang masuk masih tercampur sehingga masih harus dipilah lagi,” tutupnya.
