Samarinda, Infosatu.co – Inspektorat Kota Samarinda angkat bicara terkait rencana Komisi II DPRD Samarinda yang akan memanggil Dinas Perdagangan (Disdag) apabila hasil audit dugaan pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) instansi tersebut tak kunjung disampaikan.
Plt Kepala Inspektorat Kota Samarinda Firdaus Akbar menegaskan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin ASN yang berkaitan dengan proyek revitalisasi Pasar Pagi pada dasarnya telah selesai dilakukan.
Hasil pemeriksaan bahkan telah disampaikan kepada Wali Kota Samarinda Andi Harun dan Sekretaris Daerah (Sekda) Neneng Chamelia Shanti.
“Pemeriksaannya sudah selesai dan laporannya sudah kami sampaikan ke Ibu Sekda dan Pak Wali. Tinggal penyampaian secara resmi saja karena masih ada beberapa hal yang kami pertajam terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN tersebut,” ujarnya saat ditemui di Kantor Inspektorat Kota Samarinda, Rabu, 22 Juli 2026.
Menurut Firdaus, setelah laporan resmi diterbitkan, dokumen tersebut akan diteruskan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sebagai dasar proses tindak lanjut, termasuk penentuan sanksi apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran disiplin.
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan terhadap sekitar enam hingga tujuh ASN yang sebelumnya dilaporkan oleh kelompok pedagang Pasar Pagi.
Seluruh proses pemeriksaan, kata dia, dilakukan sesuai standar audit yang berlaku dengan mengedepankan data dan fakta.
“Pemeriksaan kami dilakukan sesuai prosedur. Dasarnya bukan subjektivitas, tetapi data dan fakta yang diperoleh selama proses pemeriksaan,” katanya.
Menanggapi desakan DPRD agar hasil audit segera diserahkan, Firdaus menegaskan Inspektorat pada prinsipnya tidak memiliki kewajiban menyampaikan laporan hasil pemeriksaan secara langsung kepada legislatif.
Sesuai mekanisme yang berlaku, laporan hasil audit disampaikan kepada kepala daerah sebagai pihak yang berwenang.
“Secara struktural, kewajiban kami menyampaikan laporan itu kepada Wali Kota dan Sekretaris Daerah. Tidak ada kewajiban menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD,” jelasnya.
Meski demikian, Firdaus memastikan Inspektorat tetap terbuka apabila DPRD ingin meminta penjelasan mengenai proses pemeriksaan yang telah dilakukan.
“Kalau memang diminta memberikan penjelasan atau sharing, kami siap. Prinsipnya kami ingin tetap berkolaborasi sepanjang tujuannya untuk perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan,” pungkasnya.
