Bontang, Infosatu.co – Proses mediasi dalam gugatan perdata yang diajukan mantan Wali Kota Bontang Basri Rase terhadap Ali Ridha kembali belum menghasilkan titik temu.
Hingga agenda mediasi kedua di Pengadilan Negeri (PN) Bontang, Basri selaku penggugat prinsipal kembali tidak hadir.
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 21/Pdt.G/2026/PN Bon itu masih berada pada tahap mediasi sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Kuasa hukum tergugat Muhammad Rifai mengatakan pihaknya bersama Ali Ridha selalu memenuhi panggilan pengadilan.
Namun, menurutnya, penggugat prinsipal kembali tidak hadir dalam agenda mediasi yang dipimpin hakim mediator.
“Kami hadir bersama tergugat prinsipal, tetapi penggugat prinsipal kembali tidak hadir dalam mediasi,” ujarnya usai persidangan, Senin, 13 Juli 2025.
Rifai menilai kehadiran para pihak secara langsung penting untuk membuka peluang penyelesaian sengketa melalui musyawarah. Karena itu, ia berharap agenda mediasi berikutnya dapat dihadiri langsung oleh Basri Rase.
Menurutnya, hakim mediator telah menjadwalkan kembali proses mediasi pada pekan depan dan memberikan kesempatan kepada penggugat untuk hadir secara langsung.
“Rabu depan dijadwalkan pertemuan kembali agar kedua belah pihak bisa bertemu dan mencari penyelesaian melalui musyawarah,” katanya.
Meski masih membuka ruang perdamaian, Rifai memastikan pihaknya telah menyiapkan jawaban atas gugatan apabila perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Ia mengungkapkan tergugat akan mengajukan rekonvensi atau atau gugatan balik yang memuat sejumlah dalil dan bukti yang akan disampaikan dalam persidangan.
“Semua itu akan kami tuangkan dalam gugatan balik dan kami buktikan sesuai mekanisme persidangan,” ujarnya.
Selain itu, pihak tergugat juga mempertanyakan dasar tuntutan kerugian immateriil senilai Rp27 miliar yang diajukan penggugat.
Meski demikian, Rifai menegaskan pihaknya menghormati hak Basri Rase untuk mengajukan tuntutan tersebut.
“Kalau memang nanti terbukti melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kami siap memenuhi putusan itu. Tetapi semua harus dibuktikan terlebih dahulu di persidangan,” tegasnya.
Rifai juga meminta publik tidak mengaitkan perkara tersebut dengan jabatan Ali Ridha sebagai salah satu pimpinan partai politik di Kota Bontang.
“Perkara ini murni sengketa perdata antara para pihak dan tidak ada kaitannya dengan jabatan politik,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Basri Rase, Ikhwan, menjelaskan kliennya belum dapat menghadiri agenda mediasi karena sedang berada di luar daerah.
“Informasi yang kami terima, Pak Basri sedang berada di Magelang,” ujarnya.
