Samarinda, Infosatu.co – Meski menawarkan biaya pemeriksaan yang lebih murah, Klinik Hewan milik Pemerintah Kota Samarinda sengaja membatasi cakupan layanannya. Kebijakan itu diterapkan agar keberadaan fasilitas kesehatan hewan pemerintah tidak mengganggu usaha klinik hewan swasta yang telah lebih dulu beroperasi.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Distapangtani) Samarinda Maskuri mengatakan, klinik yang berada di Jalan Biola, Kelurahan Sungai Pinang Luar, lebih difokuskan untuk memberikan pelayanan dasar bagi masyarakat, terutama pemeriksaan dan penanganan hewan peliharaan.
“Insyaallah biayanya lebih murah dari klinik swasta. Tetapi pelayanan kami memang dibatasi agar tetap menjaga keseimbangan dengan layanan yang diberikan pihak swasta,” ujarnya, Senin 6 Juli 2026.
Menurutnya, tarif pelayanan di klinik pemerintah mengacu pada Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Biaya pemeriksaan ditetapkan sebesar Rp30 ribu untuk kucing, Rp50 ribu bagi anjing dan primata, Rp25 ribu untuk unggas, serta Rp250 ribu untuk kuda.
Maskuri menjelaskan sebagian besar pasien yang datang merupakan kucing peliharaan. Sementara pelayanan bagi hewan ternak lebih banyak dilakukan melalui kunjungan langsung ke lokasi peternak dibandingkan menunggu mereka datang ke klinik.
“Biasanya yang dibawa ke klinik itu kucing. Kalau ternak justru petugas yang aktif turun ke lapangan menemui peternak,” katanya.
Klinik Hewan Pemkot Samarinda melayani masyarakat setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.00 Wita. Warga juga tidak perlu melakukan reservasi karena pendaftaran dapat dilakukan langsung di lokasi.
Saat ini pelayanan didukung empat dokter hewan yang bertugas secara bergantian bersama dua tenaga paramedis. Setiap hewan yang datang akan melalui proses pendaftaran, pencatatan rekam medis, anamnesis, hingga pemeriksaan fisik menyeluruh sebelum dokter menentukan diagnosis dan tindakan medis yang diperlukan.
Selain pemeriksaan kesehatan, klinik juga melayani tindakan operasi sesuai jadwal setelah melalui konsultasi dengan dokter hewan. Apabila ditemukan kondisi darurat, petugas akan segera memberikan penanganan awal atau merujuk pasien sesuai standar pelayanan.
Di samping itu, Distapangtani masih menjalankan program vaksinasi gratis bagi hewan peliharaan. Namun pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan karena satu ampul vaksin hanya dapat digunakan untuk 10 ekor hewan.
Apabila jumlah hewan yang akan divaksin belum memenuhi kuota tersebut, pemilik diminta menunggu hingga terkumpul 10 ekor. Sebaliknya, jika warga memiliki sedikitnya 10 hewan yang akan divaksin sekaligus, petugas siap mendatangi lokasi untuk memberikan pelayanan.
