Bontang, infosatu.co – DPRD Kota Bontang menaruh perhatian pada konsekuensi fiskal yang dapat timbul dari penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan.
Hal itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi B DPRD Bontang yang membahas substansi raperda secara mendalam di ruang Sekretariat DPRD, Kamis, 18 Juni 2026.
Pembahasan difokuskan pada sejumlah pasal yang dinilai perlu diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.
Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya menyesuaikan berbagai program dan kewajiban yang diatur dalam raperda dengan kemampuan keuangan daerah.
Anggota Komisi B DPRD Bontang Nursalam menyoroti perlunya pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi yang menjadi dasar penyusunan Raperda Kepemudaan, termasuk peraturan menteri yang mengatur pemberdayaan kepemudaan.
Menurutnya, kejelasan substansi menjadi faktor penting agar implementasi perda nantinya tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.
“Peraturan itu perlu untuk dipahami betul-betul agar tidak menimbulkan multitafsir,” ujarnya.
Nursalam menjelaskan, meskipun substansi raperda mengacu pada regulasi yang lebih tinggi, pemerintah daerah tetap perlu memahami secara mendalam setiap ketentuan yang akan diterapkan.
Ia menilai, setiap program maupun fasilitas yang nantinya diamanatkan dalam perda akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk direalisasikan sesuai kemampuan yang dimiliki.
“Kalau sudah tertuang, maka itu adalah tanggung jawab pemerintah sesuai dengan keuangan daerah,” terangnya.
Karena itu, DPRD memandang penting untuk mengkaji dampak anggaran dari setiap ketentuan yang dimasukkan ke dalam Raperda Kepemudaan. Langkah tersebut diperlukan agar perda yang dihasilkan tidak hanya normatif, tetapi juga dapat dilaksanakan secara optimal.
Menurut Nursalam, penanganan sektor kepemudaan memiliki karakteristik tersendiri dibanding kelompok masyarakat lainnya karena membutuhkan dukungan pembinaan, pengembangan kapasitas, hingga penyediaan sarana dan fasilitas yang memadai.
“Ini menyangkut keuangan kita, karena menangani pemuda berbeda dengan menangani orang tua,” katanya.
Ia menambahkan, penyusunan Raperda Kepemudaan harus mempertimbangkan kondisi riil yang dihadapi Pemerintah Kota Bontang, baik dari sisi kebutuhan generasi muda maupun kapasitas fiskal daerah dalam mendukung pelaksanaannya.
“Kita perlu menyusun Raperda Kepemudaan ini penting untuk disesuaikan dengan keadaan yang kita alami saat ini,” pungkasnya. (Adv)
