infosatu.co
POLITIK

Tak Kuorum, Paripurna Usulan Hak Angket DPRD Kaltim Ditunda

Teks: Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, saat menghadiri konferensi pers di Gedung E, DPRD Provinsi Kalimantan Timur. (Infosatu.co/Ratu)

Samarinda, Infosatu.co – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Timur dengan agenda pengusulan hak angket yang digelar Rabu, 10 Juni 2026 terpaksa ditunda karena tidak memenuhi kuorum kehadiran anggota dewan.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis menjelaskan bahwa dari total 55 anggota DPRD, rapat hanya dihadiri 32 orang. Sementara berdasarkan Tata Tertib DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025, rapat paripurna untuk memulai proses hak angket harus dihadiri minimal tiga per empat dari jumlah anggota, yakni sekurang-kurangnya 41 orang.

“Karena kehadiran belum memenuhi kuorum, rapat sempat diskors dua kali. Namun hingga skors kedua berakhir, jumlah anggota yang hadir tetap belum mencukupi, sehingga rapat ditunda,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung E DPRD Kaltim.

Ananda menegaskan bahwa penundaan tersebut bukan tanpa dasar, melainkan mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sebelumnya, tahapan awal pengusulan hak angket telah dilalui, termasuk dukungan minimal 10 anggota dari lebih dari satu fraksi, serta penjadwalan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus).

Menurutnya, DPRD berkomitmen menjalankan seluruh proses sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. “Kami ingin memastikan setiap tahapan berjalan sesuai mekanisme. Karena itu, kuorum menjadi syarat mutlak sebelum rapat bisa dilanjutkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila kuorum terpenuhi pada rapat berikutnya, maka agenda paripurna akan dilanjutkan dengan pemaparan dari pihak pengusul hak angket, dilanjutkan pandangan fraksi-fraksi, hingga tahap persetujuan. Untuk pengambilan keputusan, diperlukan dukungan dua per tiga dari anggota yang hadir dalam rapat.

“Misalnya yang hadir 45 orang, maka persetujuannya harus minimal dua per tiga dari jumlah itu. Jadi semua ada hitungannya dan tidak bisa sembarangan,” tambahnya.

Terkait jadwal lanjutan, Ananda menyebut DPRD akan kembali menggelar rapat Banmus untuk menentukan waktu paripurna berikutnya. Ia memastikan agenda tersebut tetap akan dilanjutkan hingga mencapai tahapan yang diatur.

“Kami akan jadwalkan kembali melalui Banmus. Ini tetap berjalan, karena merupakan bagian dari aspirasi dan tuntutan masyarakat yang harus kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Dengan penundaan ini, DPRD Kaltim diharapkan dapat mengonsolidasikan kehadiran anggota agar proses pengusulan hak angket dapat berjalan sesuai prosedur dan mencapai keputusan yang sah secara hukum.

Related posts

Hak Angket Jadi Ujian DPRD Kaltim, Pengamat: Tolak Usulan Berarti Abaikan Fungsi Pengawasan

Emmy Haryanti

Samarinda Siap Rapikan Sungai, Aturan Baru Sempadan Jadi Kunci Atasi Banjir

Ratu

Kafe dan Restoran Baru Menjamur, Picu Masalah Parkir dan Kemacetan

Emmy Haryanti