infosatu.co
PEMERINTAH

Belum Lengkapi Izin, Pemkot Samarinda Beri Nordu Coffee Tenggat Sepekan

Teks: Tim gabungan lintas instansi Pemkot Samarinda bersama dengan pihak management berkoordinasi usai peninjauan lapangan di Nordu Coffee Jalan Juanda. (Emmi/Infosatu)

Samarinda, Infosatu.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh Nordu Coffee yang beroperasi di kawasan Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda.

Temuan itu diperoleh setelah tim gabungan lintas instansi melakukan inspeksi lapangan menyusul keluhan masyarakat terkait aktivitas parkir yang dinilai mengganggu lalu lintas di sekitar lokasi usaha.

Hasil peninjauan menunjukkan bahwa kafe tersebut telah beroperasi, namun belum mengantongi sejumlah dokumen perizinan yang menjadi kewajiban pelaku usaha di tingkat daerah.

“Setelah kami lakukan verifikasi di lapangan, ternyata memang masih ada perizinan yang belum dipenuhi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Eko Suprayetno, usai peninjauan, Rabu 10 Juni 2026.

Menurut Eko, pemerintah mendukung tumbuhnya investasi dan usaha baru di Kota Tepian. Namun, seluruh pelaku usaha tetap wajib memenuhi regulasi yang berkaitan dengan tata ruang, bangunan, lingkungan hidup, hingga aspek lalu lintas.

Karena itu, Pemkot Samarinda memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada pengelola untuk menunjukkan bukti bahwa proses pengurusan perizinan telah dimulai.

“Kami tidak meminta seluruh izin selesai dalam satu minggu karena tentu prosesnya membutuhkan waktu. Yang kami minta adalah ada bukti nyata bahwa pengurusan administrasi sudah berjalan,” katanya.

Ia menegaskan, apabila dalam batas waktu yang diberikan tidak ditemukan upaya pengurusan izin, maka pengawasan akan ditingkatkan melalui Satpol PP dengan mekanisme pemberian surat peringatan secara bertahap.

“Surat peringatan pertama tetap akan kami kedepankan agar semuanya berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Selain persoalan legalitas usaha, tim gabungan juga menyoroti dampak operasional kafe terhadap lalu lintas. Keluhan warga sebelumnya mengarah pada kendaraan pengunjung yang kerap memanfaatkan badan jalan sebagai area parkir.

Dishub pun mengingatkan bahwa lokasi usaha berada di ruas Jalan Juanda yang berstatus jalan nasional sekaligus kawasan tertib lalu lintas, sehingga tidak diperbolehkan digunakan sebagai tempat parkir kendaraan.

“Jalan nasional memiliki aturan yang jelas. Tidak boleh ada kendaraan yang parkir di badan jalan. Pengelola harus memastikan seluruh kendaraan pengunjung tertampung di area yang tersedia,” jelas Eko.

Terkait kelengkapan administrasi, pengelola diminta mengurus sejumlah dokumen melalui sistem Online Single Submission (OSS), di antaranya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Keterangan Rencana Kota (KRK), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen lingkungan hidup, serta kewajiban Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) apabila dipersyaratkan berdasarkan kapasitas dan karakteristik usaha.

Eko menjelaskan, kondisi seperti ini kerap terjadi karena masih adanya kesalahpahaman sebagian pelaku usaha terhadap sistem perizinan terintegrasi. Tidak sedikit yang menganggap izin usaha yang diterbitkan pemerintah pusat melalui OSS sudah cukup untuk menjalankan kegiatan usaha di daerah.

“Walaupun sudah memiliki izin dari pusat, ketika usaha beroperasi di daerah tetap harus memenuhi persyaratan dan perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah,” tuturnya.

Meski masih terdapat kekurangan dokumen, pemkot memastikan Nordu Coffee tetap diperbolehkan beroperasi selama proses pengurusan izin berlangsung. Namun, operasional usaha akan berada dalam pengawasan pemerintah.

Pengelola juga diminta menempatkan petugas khusus untuk mengatur kendaraan pengunjung agar tidak parkir di badan jalan maupun mengganggu lingkungan sekitar.

“Kami tidak ingin sampai ada penutupan usaha. Yang terpenting ada itikad baik dari pengelola untuk memenuhi seluruh ketentuan yang diwajibkan,” katanya.

Sementara itu, pihak pengelola Nordu Coffee disebut menerima masukan yang disampaikan pemerintah dan menyatakan kesediaannya untuk segera mengurus seluruh persyaratan yang diperlukan.

Namun saat dimintai keterangan lebih lanjut di lokasi peninjauan, pihak manajemen memilih belum memberikan komentar terkait temuan tersebut.

Related posts

Benahi Tata Kelola BMD, Pemkot Samarinda Libatkan Kejari

Emmy Haryanti

BWS: Sempadan Sungai Dibuat untuk Keselamatan Warga dari Risiko Banjir dan Gerusan

Emmy Haryanti

RTLH Masih Banyak di Kaltim, BKKBN Dorong Sinkronisasi Data dan Akses Aplikasi Sakinah untuk Remaja

Ratu