infosatu.co
DPRD BONTANG

Perda Aset Daerah Bontang Direvisi, KMP dan MBG Diusulkan Masuk Aturan Pengelolaan Aset

Teks: Anggota Komisi B DPRD Bontang Nursalam saat mengikuti rapat pembahasan revisi Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah. (Infosatu.co/Adi)

Bontang, Infosatu.co – Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kota Bontang diusulkan mengakomodasi keberadaan Koperasi Merah Putih (KMP) dan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Usulan tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi B DPRD Kota Bontang yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin, 8 Juni 2026.

Anggota Komisi B DPRD Kota Bontang Nursalam menilai keberadaan KMP dan MBG perlu dimasukkan dalam ketentuan umum serta naskah penjelasan perda sebagai dasar penyusunan pasal-pasal yang mengatur pemanfaatan aset daerah.

Menurutnya, dokumen perubahan perda yang telah disusun organisasi perangkat daerah (OPD) belum mengakomodasi kedua program tersebut.

“Tim OPD terkait ini sudah menyusun naskah penjelasan perubahan, tetapi ternyata belum memasukkan KMP dan MBG. Saya minta itu dimasukkan karena kalau belum ada dalam naskah penjelasan akan menyulitkan kita membuat pasal-pasal yang mengatur keberadaan mereka,” ujarnya.

Nursalam menjelaskan pengaturan tersebut penting untuk memberikan dasar hukum yang jelas dalam mekanisme pemanfaatan aset daerah, baik melalui skema sewa maupun pinjam pakai.

Ia mengatakan DPRD bersama pemerintah daerah berencana memasukkan ketentuan yang memperjelas status penggunaan Barang Milik Daerah oleh pihak yang bekerja sama dengan pemerintah.

“Nanti akan kita masukkan pasal bahwa barang milik daerah ini bisa dipinjamkan. Tujuannya untuk menguatkan posisi kedua belah pihak dalam kerja sama pemanfaatan aset daerah,” katanya.

Menurut Nursalam, dari sisi kewenangan, pemanfaatan aset daerah dengan nilai di bawah Rp5 miliar cukup ditetapkan oleh kepala daerah tanpa memerlukan persetujuan DPRD.

Sementara itu, pemanfaatan aset dengan nilai di atas Rp5 miliar wajib memperoleh persetujuan DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sebab KMP ini nilai asetnya di bawah Rp5 miliar, sehingga kewenangannya cukup di wali kota untuk sisi sewa-menyewa. Tapi dari sisi regulasi, tetap harus diatur dalam peraturan daerah yang dibahas bersama DPRD,” jelasnya.

Ia menambahkan, meskipun istilah Koperasi Merah Putih telah disebut dalam pembahasan, keberadaannya belum tercantum secara jelas dalam ketentuan umum rancangan perda.

Karena itu, substansi tersebut dinilai perlu dimasukkan sejak awal agar tidak menimbulkan kekosongan hukum saat implementasi program di lapangan.

“Sekali lagi memang ada disebut Koperasi Merah Putih, tetapi belum ada dalam ketentuan umum. Karena itu saya minta untuk dimasukkan supaya aturan ini menjadi wadah bagi mereka yang melakukan kerja sama,” pungkasnya. (Adv)

Related posts

Bontang Kuala Diusulkan Jadi Destinasi Wisata Sejarah dan Budaya

Rizki

APBD Terbatas, OPD Bontang Diminta Jemput Peluang Pendanaan dari Pusat

Rizki

Retribusi Parkir di Bontang Kuala Diusulkan Beralih ke Sistem Elektronik

Rizki