Samarinda, Infosatu.co – DPRD Kota Samarinda meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan kelengkapan perizinan W Super Club yang baru beroperasi di kawasan Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Kota Samarinda khusus terkait dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Permintaan tersebut muncul setelah beredar informasi bahwa tempat hiburan malam (THM) tersebut diduga belum menuntaskan salah satu persyaratan perizinan yang berkaitan dengan dampak operasional usaha terhadap arus lalu lintas.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda Abdul Rohim menegaskan seluruh pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah sebelum menjalankan kegiatan usaha, tanpa terkecuali.
Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi tidak boleh dikompromikan meski sebuah usaha memiliki nilai investasi besar atau diproyeksikan memberi kontribusi terhadap perekonomian daerah.
“Kalau memang ada aturan yang belum dipenuhi, tentu itu menjadi perhatian kami. Tidak boleh atas nama ekonomi kemudian mengabaikan ketentuan yang sudah ditetapkan bersama,” kata Abdul Rohim, Senin 8 Juni 2026.
Ia menilai dokumen Andalalin memiliki peran penting untuk mengukur dampak operasional suatu usaha terhadap kondisi lalu lintas di sekitarnya. Apalagi, W Super Club berada di Jalan Gatot Subroto yang merupakan salah satu ruas jalan dengan tingkat mobilitas kendaraan cukup tinggi di Samarinda.
Lanjutnya, keberadaan kajian tersebut diperlukan untuk memastikan aktivitas usaha tidak menimbulkan persoalan baru, seperti kemacetan, gangguan akses kendaraan, hingga menurunnya kenyamanan pengguna jalan.
“Kalau ketentuan seperti Andalalin tidak dijadikan pedoman, dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat. Persoalan lalu lintas, kemacetan, hingga kenyamanan pengguna jalan bisa terganggu,” jelasnya.
Karena itu, DPRD meminta Pemkot Samarinda melalui dinas teknis terkait segera melakukan verifikasi terhadap status perizinan W Super Club. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum usaha beroperasi penuh.
Komisi III DPRD Samarinda juga berencana meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang akurat mengenai legalitas usaha tersebut.
Abdul Rohim menegaskan, apabila ditemukan adanya kewajiban perizinan yang belum dipenuhi, pemerintah harus mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada izin yang seharusnya sudah dipenuhi tetapi ternyata belum, kami akan meminta Pemkot Samarinda melakukan tindakan sesuai aturan. Semua pelaku usaha harus diperlakukan sama dan tunduk pada regulasi yang berlaku,” pungkasnya.
