
Samarinda, infosatu.co – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, melakukan tinjauan lapangan ke proyek terowongan yang menghubungkan Jalan Sultan Alimuddin dan Jalan Kakap.
Kunjungan ini bertujuan memastikan tindak lanjut rekomendasi legislatif tahun sebelumnya telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Wakil Ketua Pansus LKPj, Abdul Rohim, menyatakan bahwa fokus utama peninjauan kali ini adalah mengecek jalur outlet (pintu keluar) terowongan.
Jalur tersebut sebelumnya menjadi catatan pada LKPj 2024 untuk segera dilakukan pelebaran jalan akses demi keamanan dan kenyamanan pengguna.
“Tadi sudah kami konfirmasi di lapangan, jalurnya memang sudah diperlebar. Secara teknis, poin tersebut sudah dipenuhi dan tidak ada masalah lagi,” ungkap Abdul Rohim usai peninjauan, Senin, 27 April 2026.
Mengingat anggaran proyek prestisius ini hampir menyentuh angka setengah triliun rupiah, Pansus menilai infrastruktur tersebut secara fisik sudah layak untuk segera difungsikan.
Abdul Rohim menekankan bahwa masyarakat sangat menanti manfaat dari proyek yang menyedot perhatian publik dengan berbagai dinamika pembangunannya ini.
“Dengan anggaran yang hampir mencapai Rp500 miliar, mestinya terowongan ini sudah beroperasi. Secara fisik menurut kami sudah layak digunakan,” tegasnya.
Meski pengerjaan fisik dinyatakan beres, terowongan tersebut belum bisa dilewati kendaraan karena masih terkendala prosedur administratif.
“Konfirmasinya sedang proses izin operasional di kementerian (pusat). Nah, itu yang nanti kita tunggu dan kita dorong agar dipercepat, supaya aset ini betul-betul bisa langsung dioptimalkan manfaatnya oleh masyarakat,” tambahnya.
Terkait detail teknis pengoperasian lebih lanjut, Abdul Rohim menyebut hal itu akan menjadi ranah koordinasi Komisi III DPRD Samarinda dengan instansi terkait.
Namun, dari sisi pengawasan LKPj, ia memastikan bahwa kewajiban teknis yang menjadi catatan dewan pada tahun anggaran sebelumnya telah dituntaskan oleh pelaksana proyek.
