Samarinda, infosatu.co – Pengembalian kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), ke Pemerintah Kota Samarinda, Wali Kota Samarinda Andi Harun minta untuk dipertimbangkan ulang.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan dari kualitas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Berdasarkan data per 1 Maret 2026, ia sampaikan cakupan kesehatan di Samarinda telah melampaui angka 100 persen dari total populasi penduduk yang ada.
Wali Kota Andi Harun merinci sebaran data kepesertaan jaminan kesehatan di Kota Samarinda sebagai berikut:
Total Penduduk (Semester 1 Tahun 2025) sebanyak 888.184 jiwa dengan total Kepesertaan sebanyak 897.079 jiwa (mencapai 101 persen dari total penduduk) yang terdiri dari, PBI JK (Pusat) sebanyak 163.162 jiwa.
Bukan Pekerja (BP) sebanyak 20.151 jiwa, mandiri sebanyak 198.148 jiwa, Pekerja Penerima Upah (Badan Usaha) sebanyak 233.969 jiwa, Pekerja Penerima Upah (Penyelenggara Negara) sebanyak 98.163 jiwa, PBPU Pemkot Samarinda sebanyak 117.625 jiwa. dan PBPU Provinsi Kaltim sebanyak 58.195 jiwa.
Pengalihan beban jaminan kesehatan 49.742 jiwa dari provinsi kembali ke kota, Andi Harun menegaskan bahwa Pemkot Samarinda secara finansial sangat siap. Namun, ia mengkritik prosedur dan narasi yang dibangun.
“Ini tidak ada apa-apanya (beban biayanya). Namun kami dilakukan supaya apa?.Supaya tidak ada bias Pemkot Samarinda seolah-olah mau enaknya karena tidak mau menanggung bebannya,” ungkapnya, Selasa malam, 14 April 2026.
Selain usulan pengalihan ini sebenarnya datang dari pihak provinsi, namun ia tidak ingin masyarakat menangkap kesan pemerintah kota abai terhadap kewajibannya.
Salah satu poin paling tajam yang disampaikan Andi Harun adalah ketidakkonsistenan istilah hukum dalam draf regulasi tingkat provinsi (pergub).
Sebagai pemimpin yang teliti terhadap detail administratif, ia menemukan keganjilan istilah yang tidak lazim dalam hukum positif Indonesia.
“Lihat di pergub-halaman terakhir, bukan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), tapi Anggaran Pendapatan dan Keuangan Daerah. Itu istilah yang tidak pernah dipakai dalam undang-undang maupun administrasi pemerintahan,”ungkap wali kota.
Andi Harun mengingatkan jajaran pemerintah provinsi, mulai dari Gubernur hingga Sekretaris Daerah, agar tetap konsisten dalam menjalankan pola kebijakan yang telah disepakati sebelumnya. Menurutnya, inkonsistensi hanya akan meninggalkan jejak negatif di memori publik.
“Publik akan mencatat terus sampai kapanpun di memori publik bahwa alasan tata kelola yang tidak disertai prosedur yang memadai menurut hukum positif akan terus diingat,” tandasnya.
