Samarinda, infosatu.co – Kasus Tuberkulosis (TBC) dan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immunodeficiency Syndrome (HIV/AIDS) di Kota Samarinda masih menjadi pekerjaan rumah serius.
Di tengah kondisi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) mulai mendorong percepatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai langkah nyata penanganan.
Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, menegaskan bahwa rendahnya kesadaran masyarakat serta minimnya keterbukaan menjadi hambatan utama yang harus segera dibenahi.
Saat membuka sosialisasi dan edukasi Raperda, ia menekankan bahwa regulasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan pijakan penting untuk memastikan arah penanganan yang jelas dan berkelanjutan.
“Dengan adanya inisiasi ini, mudah-mudahan memberikan kepastian untuk menangani penyakit HIV yang ada di Kota Samarinda,” ujarnya, Senin, 13 April 2026 di Aula PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) Samarinda.
Ia mengungkapkan, persoalan di lapangan tidak hanya soal angka kasus, tetapi juga perilaku masyarakat yang masih abai terhadap proses pengobatan.
“Biasanya ada orang yang merasa sudah sehat, padahal belum selesai pengobatannya. Ini yang harus dibuka secara transparan agar penanganannya tidak setengah-setengah,” katanya.
Menurutnya, transparansi menjadi kunci dalam memutus rantai penularan. Namun, keterbukaan masih kerap berbenturan dengan stigma sosial yang membuat persoalan ini sering disembunyikan.
“Kalau kita tidak terbuka, orang tidak tahu. Tapi kalau terlalu terbuka juga sering dianggap hal yang sensitif. Ini yang harus kita kelola dengan bijak,” ucapnya.
Saefuddin menegaskan, Raperda yang tengah disusun harus dipahami sebagai instrumen kebijakan strategis, bukan sekadar dokumen administratif.
“Perda ini bukan hanya dokumen, tetapi dasar kebijakan untuk mengatur tanggung jawab, koordinasi, dan pembiayaan secara strategis,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan mahasiswa dalam proses penyusunan kebijakan. Menurutnya, masukan harus diberikan sejak awal, bukan setelah regulasi ditetapkan.
“Jangan sampai Perda sudah jadi baru dikritik. Mahasiswa harus proaktif memberi saran agar perda ini benar-benar bisa dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa kondisi kasus di Samarinda masih memerlukan perhatian serius, dengan tren yang menunjukkan peningkatan.
“Informasi yang saya terima, kondisi di Samarinda ini bukan sedikit, justru meningkat. Ini karena belum adanya kesadaran dari masyarakat,” ungkapnya.
Ia pun meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemangku kepentingan untuk memperkuat sosialisasi, terutama terkait bahaya perilaku berisiko dan pentingnya pengobatan hingga tuntas.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa regulasi yang disusun harus menjamin akses layanan kesehatan yang mudah, tidak diskriminatif, serta dilengkapi sistem pendampingan agar pasien tidak putus di tengah jalan.
“Regulasi ini harus memastikan akses layanan yang mudah dan tidak diskriminatif, serta ada pendampingan agar pengobatan bisa selesai,” jelasnya.
Saefuddin juga menekankan bahwa persoalan kesehatan tidak bisa dibebankan hanya pada fasilitas layanan kesehatan, melainkan harus melibatkan berbagai sektor, mulai dari lingkungan, pemukiman, hingga edukasi publik.
Menutup sambutannya, ia menegaskan bahwa pembangunan kota tidak cukup diukur dari sisi fisik dan ekonomi, tetapi juga dari kualitas kesehatan masyarakat.
“Kita ingin Samarinda tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga masyarakatnya sehat. Kalau masyarakat sehat, kinerja juga akan berjalan dengan baik,” pungkasnya.
