Samarinda, infosatu.co – Ketidaksesuaian data yang diinput operator sekolah ke sistem kementerian, menyebabkan tidak terbayarnya tunjangan profesi guru (TPG) di beberapa daerah di Indonesia.
Salah satunya yang dialami salah satu guru, Yuswo di SD 012 Sungai Pinang serta tertahannya rencana mutasi ke SMP 13, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Penyebabnya ternyata dipicu oleh persoalan yang sama di beberapa daerah: yakni ketidaksesuaian data yang diinput operator sekolah ke sistem kementerian.
Kasus Yuswo ini terungkap usai rapat audiensi terkait permohonan fasilitasi penyelesaian TPG yang tidak terbayarkan, serta penyelesaian mutasi dan pendistribusian guru aparatur sipil negara (ASN) bersertifikasi.
Kondisi ini membuat pembayaran TPG tidak bisa diproses dan sekaligus membatasi penempatan guru.
Sementara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda tidak memiliki kewenangan untuk memperbaikinya.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Samarinda, Taufiq, memaparkan, alur persoalan TPG bermula dari data yang diinput oleh operator sekolah ke sistem kementerian.
Data tersebut menjadi dasar validasi hingga pencairan. Ketika terjadi kesalahan input, maka TPG tidak dapat diproses. Dalam posisi ini, Disdikbud tidak bisa melakukan intervensi apa pun.
“Jadi kami di Dinas Pendidikan cuman bisa melihat, tidak bisa berbuat banyak,” jelasnya, Senin, 30 Maret 2026.
Artinya, ketika TPG tidak cair, penyebab utamanya harus ditelusuri dari data yang dikirim sekolah.
Perbaikannya pun hanya bisa dilakukan oleh operator sekolah dengan melaporkan ke kementerian.
Kasus yang sama juga menjelaskan mengapa mutasi Pak Yuswo ke SMP 13 tidak bisa dilakukan.
Secara kebutuhan, sekolah tersebut sudah memenuhi kuota guru Bahasa Inggris. Dengan 24 rombongan belajar, hanya dibutuhkan empat guru, dan jumlah itu sudah terpenuhi.
“Apabila Pak Yuswo masuk ke situ, tentunya nanti akan mempengaruhi tidak terbayarkannya TPG bagi teman-teman yang sudah di situ,” katanya.
Sebagai solusi, Disdikbud memastikan hak TPG Pak Yuswo tetap diproses melalui skema carry over.
Alasannya karena yang bersangkutan telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Tunjangan Profesi.
“SK Tunjangan Profesi yang carry over dibayarkan selama enam bulan ditambah dua bulan,” ujarnya.
Selain itu, dinas akan mencarikan sekolah lain yang masih kekurangan guru Bahasa Inggris agar penempatan tetap sesuai kebutuhan dan tidak berdampak pada guru lain.
Taufik juga menjelaskan perubahan penting dalam mekanisme pembayaran TPG. Sejak 2026, sistem penyaluran tidak lagi melalui pemerintah daerah, melainkan langsung dari kementerian ke rekening guru.
“Polanya sudah dirubah sejak tahun 2026 ini menjadi dari pusat langsung ke guru yang bersangkutan,” ungkapnya.
Dalam skema baru ini, seluruh proses bergantung pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Operator sekolah menjadi pihak yang menginput dan memastikan data sesuai, sebelum diverifikasi oleh kementerian.
Kesalahan input, seperti penempatan Bahasa Inggris sebagai muatan lokal (mulok), dapat membuat data tidak valid dan berujung pada tertahannya TPG.
“Mestinya mulok kalau di sekolah. Sementara mulok kalau tahun depan insyaallah tahun pelajaran 2027–2028 itu menjadi mata pelajaran wajib,” jelasnya.
Ia menegaskan, Disdikbud tidak memiliki data rinci terkait siapa saja yang sudah atau belum menerima TPG. Dinas hanya dapat melihat status validasi tanpa akses untuk memperbaiki.
“Kita cuman bisa sebagai viewer, cuman melihat, oh ini sudah valid, ini belum valid,” katanya.
Dengan alur tersebut, Taufik menegaskan bahwa setiap persoalan TPG yang belum cair harus diselesaikan dari sumber awal, yakni operator sekolah yang terhubung langsung ke kementerian.
