infosatu.co
NASIONAL

Kemenkumham Selesaikan 88,40 Persen Tindak Lanjut Pemeriksaan BPK

Jakarta, infosatu.co – Hingga Semester I Tahun 2021, total tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencapai 2.104.

Dari total rekomendasi tersebut, persentase tindak lanjut yang sesuai rekomendasi sebesar 88,40 persen. Jumlah ini naik sebanyak 35 rekomendasi dari Semester II Tahun 2020 yang memiliki total rekomendasi sebesar 2.069.

Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenkumham Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan hal ini terjadi karena adanya penambahan jumlah temuan atas pemeriksaan pada tahun 2020.

“Persentase tindak lanjut yang sesuai rekomendasi BPK mengalami tren kenaikan, dari 83,62 persen (Semester II Tahun 2020) menjadi 88,40 persen,” kata Wisnu saat membuka kegiatan konsinyasi tindak lanjut temuan pemeriksaan BPK RI pada Sekretariat Jenderal di Hotel JS Luwansa.

Selain itu, untuk tindak lanjut yang belum sesuai rekomendasi dan belum ditindaklanjuti secara persentase pun menurun.

Pada tindak lanjut yang belum sesuai rekomendasi dari 10,63 persen turun menjadi 7,94 persen. Sedangkan pada tindak lanjut yang belum ditindaklanjuti dari 5,70 persen turun menjadi 3,61 persen.

“Data-data tersebut menunjukkan bahwa upaya penyelesaian tindak lanjut temuan BPK pada unit kerja di lingkungan Kemenkumham telah meningkat. Namun demikian, capaian penyelesaian tindak lanjut yang sesuai rekomendasi sebesar 88,40 persen tersebut jangan menjadikan kita berpuas diri,” ucapnya, Senin (29/11/2021).

Wisnu berharap melalui kegiatan ini akan memperoleh solusi untuk temuan pemeriksaan BPK yang belum ditindaklanjuti dan belum sesuai rekomendasi dari tahun 2011 hingga 2020. Kemudian dari hasil pembahasan ini dapat ditentukan status tindak lanjut yang telah dilaksanakan tersebut.

“Penyelesaian tindak lanjut rekomendasi temuan pemeriksaan BPK juga diharapkan mendukung upaya kita mempertahankan opini WTP atas Laporan Keuangan Kemenkumham,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, output dari pemeriksaan BPK RI berupa laporan hasil pemeriksaan yang memuat temuan dan rekomendasi sebagai bentuk perbaikan harus ditindaklanjuti oleh instansi  yang diaudit.

Selanjutnya, tindak lanjut yang telah dilakukan akan diverifikasi kesesuaiannya oleh tim BPK dan diberikan status tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Adapun status tersebut memiliki beberapa klasifikasi, seperti sesuai rekomendasi, apabila rekomendasi telah ditindaklanjuti secara memadai.

Jika belum sesuai rekomendasi, maka tindak lanjut atas rekomendasi BPK masih dalam proses atau telah ditindaklanjuti, tetapi belum sesuai rekomendasi.

Kemudian terdapat status belum ditindaklanjuti, artinya rekomendasi BPK belum ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa.

Sedangkan apabila tidak dapat ditindaklanjuti, rekomendasi yang diberikan tidak dapat ditindaklanjuti dengan bukti-bukti dan analisa memadai. (editor: irfan)

Related posts

Antisipasi Kecelakaan Saat Mudik, Kemnaker Turunkan Tim K3 Periksa Kesehatan dan Kelelahan Pengemudi

Emmy Haryanti

Wamenaker Kunjungi Kejati Sumut, Dorong Kerja Sosial Terintegrasi dengan Pelatihan Kerja

Emmy Haryanti

Menaker Bekali Pramuka Hadapi Dunia Kerja Era AI Lewat Konsep Triple Readiness

Emmy Haryanti

You cannot copy content of this page