Samarinda, infosatu.co – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) penyalur Bio Solar dan Pertalite, mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda sudah menyiapkan skema penertiban baru.
Hal ini dilakukan guna mengatasi kemacetan sekaligus memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Kebijakan ini dirancang melalui koordinasi bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Pertamina Patra Niaga, Dishub Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), serta Bagian Perekonomian Sekretariat Kota Samarinda.
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan antrean kendaraan, khususnya truk pengisi Bio Solar, kerap menimbulkan kepadatan lalu lintas bahkan meningkatkan risiko kecelakaan di sekitar SPBU.
“Antrean solar cukup panjang dan selain mengganggu arus lalu lintas juga menjadi faktor kecelakaan. Karena itu kita siapkan pemetaan dan pengaturan baru,” ujarnya, Rabu, 11 Februari 2026.
Selain Bio Solar, antrean kendaraan roda empat pengisi Pertalite di SPBU dalam kota juga dinilai memperparah kemacetan di titik-titik padat aktivitas masyarakat.
Dalam skema yang tengah disiapkan, kendaraan yang hendak mengisi Bio Solar wajib mengambil nomor antrean H-1 di Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) Dishub Samarinda.
Di mana saat pendaftaran, pengendara harus menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan pajak aktif, Bukti Lulus Uji elektronik (BLUe) atau Bukti KIR yang masih berlaku, serta fuel card sebagai kartu kendali BBM subsidi.
Manalu menjelaskan kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi tepat sasaran serta menyaring kendaraan Over Dimension Overload (ODOL) yang dinilai mempercepat kerusakan jalan dan berdampak pada pembengkakan biaya perbaikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kita ingin memastikan yang menerima subsidi adalah kendaraan yang memang layak dan tertib administrasi. Kalau tidak memenuhi ketentuan, termasuk fuel card bisa kita tahan,” tegasnya.
Dishub juga mewacanakan penggunaan aplikasi MyPertamina sebagai pengganti “fuel card” agar transaksi lebih transparan dan dapat dipantau secara digital.
Melalui sistem ini, konsumsi BBM pun dapat dilacak berdasarkan jarak tempuh kendaraan.
Ia mencontohkan, dengan asumsi satu liter untuk tiga kilometer, kendaraan yang menerima 80 liter seharusnya menempuh sekitar 240 kilometer sebelum kembali mengambil antrean.
“Kalau belum menempuh jarak itu tapi sudah ambil antrean lagi, ini yang akan kita evaluasi untuk mencegah penimbunan,” jelasnya.
Sementara itu, pengisian Pertalite roda empat akan diarahkan ke SPBU di kawasan di luar pusat kota guna mengurangi kepadatan.
Selain itu, Pemkot juga menyiapkan satu SPBU khusus untuk angkutan umum seperti bus, dengan syarat melengkapi izin trayek dan izin operasional.
Uji coba kebijakan ini ditargetkan mulai pada 1 April 2026 atau 1 Mei 2026 mendatang.
Hal ini tergantung kecukupan sosialisasi yang dilakukan Dishub kepada masyarakat.
