infosatu.co
Samarinda

Koordinator Aksi Tenaga Bakti Rimbawan: Pertahankan 300 Orang dan Kejelasan Status PPPK

Teks: Koordinator Aksi Tenaga Bakti Rimbawan Andhika Kurniawan

Samarinda, infosatu.co — Koordinator Aksi Tenaga Bakti Rimbawan Andhika Kurniawan menuntut agar seluruh tenaga Bakti Rimbawan yang berjumlah 300 orang tetap dipertahankan dan tidak dikurangi.

Andhika menyampaikan pada tahun 2026 ini pemerintah hanya menyiapkan kuota sebanyak 109 orang, sehingga sisanya terancam tidak lagi bekerja.

“Kebutuhan kami sebenarnya tetap dipertahankan 300 orang. Tahun 2026 ini hanya disiapkan 109 orang. Kalau seleksi hanya 109 berarti sisanya otomatis tidak bekerja,” ujarnya Selasa 27 Januari 2026.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara pasti apakah kebijakan tersebut termasuk dalam rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Namun menurutnya, pengurangan jumlah tenaga secara signifikan akan berdampak langsung pada keberlangsungan pekerjaan rekan-rekannya.

Dalam penyampaiannya, Andhika memaparkan Lima poin tuntutan yang dibawa dalam aksi tersebut.

Pertama, massa aksi meminta komitmen Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mengakomodir seluruh 300 Tenaga Bakti Rimbawan agar tidak terjadi PHK

Kedua, mereka menuntut agar pemerintah memprioritaskan dana sisa tahun anggaran sebelumnya untuk pembayaran gaji Tenaga Bakti Rimbawan, serta segera melakukan pergeseran anggaran agar seluruh 300 tenaga dapat terakomodir.

“Dana sisa tahun anggaran sebelumnya harus diprioritaskan agar gaji 300 Tenaga Bakti Rimbawan terbayarkan,” jelasnya.

Ketiga, Andhika berharap pemerintah dapat mencontoh kebijakan di beberapa provinsi lain, seperti Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.

Provinsi ini dinilai mampu mengakomodasi seluruh tenaga Bakti Rimbawan menjadi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keempat, mereka menuntut komitmen tertulis di atas materai dari pejabat Dishut Provinsi Kaltim untuk kembali mengakomodir seluruh Tenaga Bakti Rimbawan, serta mengusulkan Analisis Jabatan (ANJAB) sebagai dasar pengangkatan menjadi PPPK.

Mereka juga menuntuk apabila pejabat terkait tidak mampu mengakomodir seluruh Tenaga Bakti Rimbawan, maka kepada yang bersangkutan diminta mengundurkan diri dari jabatannya, sesuai point Kelima dari tuntutan Tenaga Bakti Rimbawan.

“Itu kurang lebih tuntutan kami,” tegas Andhika.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa setelah aksi ini, pihaknya akan meminta pendampingan untuk bertemu langsung dengan pihak Pemprov Kaltim pada Senin mendatang.

“Hari ini kami didampingi oleh pejabat Dishut. Alhamdulillah saat aksi kami juga diterima Wakil Gubernur untuk menghadap langsung ke Kantor Gubernur hari ini,” katanya.

“Tapi hari Senin kami tetap akan meminta untuk bertemu langsung dengan Pak Gubernur, dengan pendampingan Dishut juga,” pungkasnya.

Melalui aksi ini, Tenaga Bakti Rimbawan berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret guna memberikan kepastian kerja dan kejelasan status bagi seluruh tenaga yang ada.

Related posts

Bayar Sekali Setahun, Warga Samarinda Bisa Parkir di 170 Titik Tepi Jalan

Firda

Dishub Ingatkan Pemilik Kapal Rutin Merawat Life Jacket

Firda

Kapolresta Samarinda Ingatkan Warga Cek Rumah dan Berkendara dengan Aman Saat Mudik

Firda

You cannot copy content of this page