Samarinda, infosatu.co — Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Nurrahmani menegaskan bahwa seluruh aspirasi pedagang Pasar Pagi tahap dua telah dihimpun.
Menurut Nurrahmani, aspirasi pedagang akan disampaikan secara berjenjang kepada pimpinan daerah sebagai bahan pengambilan keputusan.
Hal tersebut disampaikan Nurrahmani seusai audiensi yang difasilitasi oleh DPRD Kota Samarinda.
Nurrahmani menyebut forum tersebut penting bagi pemerintah daerah untuk menyerap aspirasi pedagang Pasar Pagi tahap dua secara utuh sebelum kebijakan nantinya akan ditetapkan.
Nurrahmani menyebut substansi utama yang disampaikan pedagang adalah permintaan kepastian, khususnya terkait data dan pelaksanaan Tahap dua penataan Pasar Pagi.
Selain itu, pedagang juga mempertanyakan kejelasan hak mereka sebagai pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) resmi.
“Pada dasarnya mereka hanya meminta kepastian. Kapan tahap dua dimulai dan apakah mereka benar-benar mendapatkan haknya. Itu yang harus saya sampaikan kepada Wali Kota,” katanya, Jumat 23 Januari 2026.
Ia menjelaskan, saat ini Dinas Perdagangan telah melakukan pendataan dan memperoleh gambaran jumlah objek, termasuk data pedagang lama dan baru.
Data tersebut akan menjadi bahan presentasi kepada pimpinan daerah, tidak hanya dilihat dari sisi angka, tetapi juga dampak sosial dan psikologis pedagang.
“Apalagi sebentar lagi memasuki bulan puasa, yang merupakan masa penting bagi mereka untuk mencari rezeki,” jelasnya.
Nurrahmani menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki harapan yang sama dengan pedagang, yakni penyelesaian penataan pasar.
Namun, ia menekankan bahwa penyelesaian tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan dampak lanjutan.
“Penyelesaian itu tidak bisa hanya sekadar melempar aturan. Jangan sampai justru menyisakan persoalan baru yang menimbulkan perasaan tidak nyaman di kemudian hari,” tegasnya.
Terkait waktu pelaksanaan tahap dua, ia menyebut belum dapat memastikan kapan dimulai karena masih menunggu tahapan presentasi dan keputusan Wali Kota.
Setelah keputusan diambil, informasi akan disampaikan secara terbuka kepada pedagang dan DPRD.
Ia juga menanggapi permintaan pedagang agar pendataan dilakukan secara manual sebelum digital.
Menurutnya, seluruh masukan tersebut akan disampaikan kepada Wali Kota karena keputusan akhir berada di tingkat atas.
“Semua keluhan akan kami sampaikan dan tidak akan kami tinggalkan satu pun. Termasuk soal pendataan manual dan digital,” ujarnya.
Mengenai permintaan publikasi data tahap dua, Nurrahmani menyatakan belum bisa memastikan karena data tidak dapat dibuka secara sembarangan.
Keputusan publikasi akan disesuaikan dengan arahan pimpinan dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau diminta dan diizinkan, ya dipublikasikan. Kalau tidak, ya tidak. Sepanjang tidak melanggar aturan ya kami ikuti,” jelasnya.
Selain itu, Nurrahmani memaparkan progres tahap satu penataan pasar yang saat ini telah mencapai 1.662 data dari total 1.804 pedagang.
Ia mengakui masih terdapat sejumlah koreksi akibat ketidaksesuaian data lapangan, termasuk kesalahan penempatan zona dagang.
“Ada pedagang konveksi yang justru tercatat di zona buah karena datanya belum diperbarui. Padahal dua tahun terakhir dia jualan pakaian. Itu yang kami benahi,” ujarnya.
Ia menyebut target penyelesaian penataan diupayakan secepat mungkin, bahkan diharapkan dapat rampung dalam bulan ini.
Namun, seluruh tahapan tetap harus menyesuaikan kondisi lapangan.
“Kami tidak berarti fokus di satu sisi lalu melupakan yang lain. Kami terus berkomunikasi dengan Asisten II dan menyiapkan rencana A, rencana B, dan seterusnya, untuk dipresentasikan kepada Wali kota,” katanya.
Nurrahmani menegaskan bahwa Dinas Perdagangan terbuka terhadap koreksi dari masyarakat.
Ia menyebut koreksi justru menjadi bagian penting dalam proses penataan agar kebijakan yang dihasilkan lebih tepat sasaran.
