infosatu.co
PEMKOT SAMARINDA

Amdal Lalin Pasar Pagi, Rambu dan Median Jalan Devaluasi

Teks: Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu.

Samarinda, infosatu.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) terus melakukan evaluasi terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal Lalin) Gedung Pasar Pagi.

Evaluasi tersebut dilakukan khususnya terkait pengaturan parkir, jalur kendaraan logistik, serta kelengkapan rambu lalu lintas di kawasan tersebut.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan keterbatasan ruang parkir menjadi salah satu poin utama dalam Amdal Lalin, sehingga penerapan parkir progresif dinilai sebagai langkah wajib untuk mengendalikan arus kendaraan.

“Karena kebutuhan ruang parkir tidak bisa ditambah, maka parkir progresif menjadi keharusan,” ujarnya pada Kamis, 8 Januari 2026.

Selain itu, Dishub juga mengatur jalur kendaraan bongkar muat yang menyuplai barang ke Gedung Pasar Pagi.

Kendaraan logistik diarahkan masuk melalui Jalan Gajah Mada dan keluar melalui Jalan Jenderal Sudirman, dengan pembatasan jenis kendaraan.

“Kendaraan yang digunakan harus jenis kecil seperti pick up atau mobil boks, bukan kendaraan berdimensi besar,” jelasnya.

Manalu menegaskan Jalan Jenderal Sudirman memiliki Muatan Sumbu Terberat (MST) yang terbatas sehingga tidak memungkinkan dilalui kendaraan berat.

Pembatasan ini dilakukan demi menjaga keselamatan serta kelancaran arus lalu lintas.

MST sendiri merupakan batas maksimum beban yang diizinkan pada satu sumbu kendaraan bermotor di jalan raya, yang ditetapkan berdasarkan kelas jalan dan bertujuan menjaga kondisi jalan dan keamanan lalu lintas.

Manalu juga menyoroti masih kurangnya rambu lalu lintas di sekitar Pasar Pagi. Penambahan rambu serta pengamanan median jalan menjadi bagian dari rekomendasi Amdal Lalin.

“Kebutuhan rambu masih cukup banyak, termasuk median jalan yang direkomendasikan untuk dipagari karena ini merupakan jalan nasional,” katanya.

Median berpagar (pembatas jalan) dinilai penting untuk mencegah pejalan kaki menyeberang sembarangan.

Sementara zebra cross akan ditempatkan di area pintu masuk dan keluar Gedung Pasar Pagi dengan lebar sekitar lima hingga enam meter.

Dishub memastikan seluruh rekomendasi Amdal Lalin akan dilaksanakan secara bertahap demi menjamin keselamatan pengguna jalan dan kelancaran aktivitas di kawasan Pasar Pagi Samarinda.

Related posts

Menunggu SE Kemenaker, Disnaker Samarinda Siapkan Posko Pengaduan THR

Andika

5 Sektor Terapkan Upah di Atas UMK, Disnaker Samarinda Tegaskan THR Tak Boleh Dicicil

Andika

Proyek Terowongan, Kini Masa Pemeliharaan dan Masih Menjadi Tanggungjawab Kontraktor

Andika

You cannot copy content of this page