infosatu.co
NASIONAL

Pemerintah Matangkan Implementasi Pembiayaan KUR Berbasis KI

Teks: Menkum, Supratman

Jakarta, infosatu.co – Pemerintah mematangkan implementasi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis kekayaan intelektual (KI) melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga.

Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Lintas Kementerian yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, 15 Desember 2025.

FGD ini menjadi forum strategis untuk membahas berbagai aspek kesiapan implementasi KUR berbasis KI, mulai dari pelindungan KI, kepastian hukum, mekanisme penilaian aset tidak berwujud, hingga skema pembiayaan dan mitigasi risiko kredit.

Diskusi juga diarahkan untuk menyamakan persepsi antar kementerian dan lembaga agar kebijakan dapat berjalan selaras dan terukur.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembiayaan berbasis KI merupakan instrumen penting untuk mendorong inovasi nasional dan meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia. Menurutnya, KI tidak lagi dipandang semata sebagai aspek legal, tetapi juga sebagai aset ekonomi yang memiliki nilai strategis.

“Saya melihat di forum internasional, khususnya dalam General Assembly WIPO, bahwa negara-negara yang telah menyiapkan pembiayaan berbasis KI adalah negara-negara maju. Saat ini sudah ada 14 negara di dunia yang menerapkan skema tersebut, dan Indonesia berpotensi menjadi negara ke-15 apabila implementasi pembiayaan berbasis KI ini dapat berjalan dengan baik,” ujar Supratman.

Selain itu, FGD juga membahas dukungan regulasi yang telah disiapkan untuk menunjang implementasi pembiayaan berbasis KI. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah membuka ruang pemanfaatan KI sebagai agunan tambahan kredit, sementara kementerian dan lembaga terkait terus mengoordinasikan aspek teknis agar skema KUR berbasis KI dapat diterapkan secara hati-hati dan berkelanjutan.

Direktur Jenderal KI Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa pelindungan dan pendaftaran KI menjadi fondasi utama dalam implementasi pembiayaan KUR berbasis KI. DJKI, menurutnya, berperan memastikan kepastian hukum agar KI dapat dinilai secara kredibel dan dipercaya oleh lembaga keuangan.

“Pertemuan ini menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi, mengidentifikasi tantangan dan risiko implementasi, serta merumuskan opsi solusi, termasuk pembentukan pasar sekunder KI.

Pelindungan dan pendaftaran KI menjadi kunci agar skema pembiayaan KUR berbasis KI dapat diimplementasikan secara kredibel dan berkelanjutan,” ucap Hermansyah.

Selain aspek regulasi, diskusi juga menyoroti kesiapan penilaian KI oleh penilai tersertifikasi serta peran lembaga penjaminan dalam mengurangi risiko kredit. Seluruh pemangku kepentingan sepakat bahwa implementasi KUR berbasis KI harus dilandasi prinsip kehati-hatian agar memberikan manfaat optimal bagi pelaku usaha.

Melalui FGD lintas kementerian ini, DJKI menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat pelindungan KI sebagai bagian dari pengembangan ekosistem pembiayaan nasional.

Skema KUR berbasis KI diharapkan dapat membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi UMKM dan pelaku ekonomi kreatif yang memiliki KI terdaftar dan terlindungi secara hukum.

Turut hadir perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, Kementerian Ekonomi Kreatif. perwakilan perbankan penyalur Kredit Usaha Rakyat, lembaga penjaminan, penilai kekayaan intelektual, akademisi, serta pemangku kepentingan.

Related posts

Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Boleh Bergantung Impor

Firda

Pelayanan Publik Probolinggo Predikat A, Masuk Peringkat 37 Nasional

Zainal Abidin

‘Jiwitan Si Manis’ Inovasi Kecamatan Maron Tekan Angka Stunting

Zainal Abidin

Leave a Comment

You cannot copy content of this page