infosatu.co
DPRD KALTIM

CSR Perusahaan Kaltim Belum Maksimal, DPRD Siapkan Pansus Selama 3 Bulan

Teks: Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud

Samarinda, infosatu.co – Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin menilai selama ini Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di daerah belum berjalan efektif, berkeadilan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Oleh karena itu, dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang telah disusun dan akan bekerja selama tiga bulan ke depan.

Rencana pembentukan Pansus tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna ke-49 yang berlangsung pada Senin, 15 Desember 2025 di Kantor DRPD Kaltim.

Pimpinan Pansus tersebut adalah Husni Fahruddin, dengan Wakil Ketua Agusriansyah serta anggota lainnya dari lintas fraksi yang akan dilihat secara menyeluruh bagaimana tata kelola CSR ini dilaksanakan.

“Perlu diketahui, perusahaan di Kalimantan Timur sangat banyak, namun implementasi CSR belum maksimal dan bahkan belum terlihat secara nyata,” kata Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin.

Selain CSR, terdapat pula Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Diungkapkan, kalau CSR bersifat wajib secara nasional, sedangkan PPM pelaksanaannya masih belum jelas.

“Karena itu, pembentukan Pansus CSR dan PPM dinilai sangat mendesak dan penting. Keberadaan perusahaan di Kalimantan Timur seharusnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, jika dihitung secara kasar, potensi CSR sangat besar. Sudah ada peraturan daerah yang mengatur persentase keuntungan bersih perusahaan yang wajib disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk CSR.

Diharapkan apabila ketentuan tersebut dilaksanakan secara optimal, Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa meningkat hingga tiga kali lipat dari kondisi saat ini.

Dalam aturan tersebut disebutkan besaran CSR yang harus disumbangkan perusahaan, khususnya sektor sawit, pertambangan, dan migas, yang wajib disalurkan kepada masyarakat.

Menurutnya, hal tersebutlah yang akan dibahas dan dikawal bersama melalui pansus.

“Harapannya, hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat. Bahkan jika hanya satu hingga tiga persen dari keuntungan bersih perusahaan disalurkan, nilainya sudah sangat besar” ujarnya.

Hasannudin memberikan contoh, keuntungan KPC atau Gunung Bayan saja sudah sangat signifikan, apalagi jika ditambah sektor sawit, minyak serta gas.

“Jika dikawal dengan baik, Insyaallah dampaknya akan berbeda bagi masyarakat,” tutur Hasanuddin.

Namun hingga saat ini, belum diketahui secara pasti berapa persen perusahaan yang sudah melaksanakan CSR dan berapa yang belum.

Hal tersebut diakui akan terlihat dari hasil kerja Pansus nantinya.

Lebih lanjut, Hasanuddin menjelaskan bahwa selama ini, pelaksanaan CSR sering diserahkan kepada pemerintah, namun belum jelas siapa pihak yang ditunjuk pemerintah untuk melaksanakan CSR tersebut.

Selain itu, terdengar adanya rencana kerja sama dengan satu lembaga tertentu yang dipercaya pemerintah. Hal tersebut juga akan dikawal dan dibahas dalam pansus.

Perusahaan-perusahaan yang disebutkan Hasanuddin, sebelumnya juga memiliki dampak lingkungan.

Oleh karena itu, selain CSR, PPM menjadi penting karena berkaitan langsung dengan dampak tersebut.

“Pembentukan Pansus CSR dan PPM dinilai sangat penting agar pelaksanaannya bisa dikendalikan dan diawasi,” tegasnya.

Sesuai aturan, Hasanuddin mengingatkan bahwa perusahaan tidak boleh memberikan dana CSR secara langsung kepada pemerintah daerah karena bertentangan dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas.

“Perusahaan wajib menyalurkan CSR dalam bentuk program, dan hal inilah yang akan dibahas lebih lanjut,” pungkas Hasanuddin.

Related posts

Hasanuddin: Pengadaan Mobil Dinas Rp6,8 Miliar untuk AKD DPRD Kaltim Masih Rencana

Firda

DPRD Tegaskan Pembayaran THR Pekerja di Kaltim Wajib Dipenuhi Perusahaan

Firda

Cegah Anak Putus Sekolah, Komisi IV DPRD Kaltim Sosialisasi Program GratisPol

Dhita Apriliani

You cannot copy content of this page