infosatu.co
Kemenkum

Kemenkum Perkuat Pengawasan dan Transparansi Royalti Lagu Nasional

Teks: Audiensi terbuka Menteri Hukum bersama pelaku industri musik tanah air di Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2025.

Jakarta, infosatu.co – Kementerian Hukum (Kemenkum) tengah memperkuat tata kelola royalti musik nasional melalui pengembangan sistem yang transparan, akuntabel, serta mampu menjawab tantangan industri di era digital.

Fokus kebijakan ini diarahkan untuk memastikan para pencipta dan pelaku industri musik memperoleh hak ekonomi yang adil dari setiap pemanfaatan karya mereka.

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa komitmen pemerintah dalam membenahi tata kelola royalti bukan hanya persoalan regulasi, melainkan juga bentuk pelindungan terhadap keberlanjutan ekosistem musik nasional.

“Kewajiban pemerintah adalah melindungi, makanya tugas kami adalah banyak mendengar untuk memperbaiki tata kelola ekosistem musik kita,” ujarnya.

Hal itu disampaikan dalam acara Audiensi Terbuka Menteri Hukum bersama Pelaku Industri Musik Tanah Air di Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2025.

Langkah pembenahan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021, yang mencabut regulasi sebelumnya.

Aturan baru ini membawa perubahan mendasar dalam pengelolaan royalti, di antaranya memperluas cakupan penggunaan komersial hingga lebih dari 20 jenis layanan analog dan digital.

Selain itu, biaya operasional lembaga pengelola royalti dibatasi maksimal 8 persen, sementara fungsi pengawasan diperkuat melalui pembentukan Tim Pengawas LMKN/LMK di bawah Kementerian Hukum.

Menteri Supratman menilai perubahan regulasi tersebut lahir dari kebutuhan untuk mewujudkan tata kelola musik yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Ia menekankan bahwa pelindungan hak cipta tidak sekadar soal penghargaan terhadap karya, tetapi juga jaminan kesejahteraan bagi pelaku industri.

Dalam rangka meningkatkan transparansi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tengah menyelesaikan digitalisasi penuh sistem pencatatan, pelaporan, dan distribusi royalti melalui pengembangan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) serta Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM).

Kedua sistem ini akan memanfaatkan teknologi big data dan metadata agar setiap lagu dapat terdaftar dan seluruh alur royalti terlacak secara terbuka.

“Regulasi ini akan menjadi fondasi agar sistem distribusi royalti di Indonesia semakin terbuka dan berbasis data yang dapat diaudit. Mohon maaf LMK yang tidak bisa bertransformasi tidak bisa lanjut,” ucap Supratman.

Ia menegaskan pula bahwa pengelolaan royalti harus steril dari kepentingan pihak mana pun.

“Tidak boleh ada satu rupiah pun yang dinikmati orang Kementerian Hukum dari royalti,” tegasnya.

Selain pembenahan di tingkat nasional, pemerintah juga membawa gagasan ke ranah internasional melalui Proposal Indonesia dalam forum WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 di Jenewa.

Inisiatif ini memuat kerangka kerja global untuk pengelolaan royalti lintas negara.

“Kami mohon dukungan untuk inisiasi ini sukses di luar negeri. Kita boleh diskusi bagaimana cara menata royalti, tetapi jangan sampai kita gontok-gontokan di dalam negeri tentang hal ini,” jelasnya.

Pemerintah juga menyiapkan pedoman tarif royalti bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mekanisme distribusi royalti unclaim agar seluruh pihak memperoleh manfaat ekonomi secara proporsional.

Menurut Supratman, tidak boleh ada satu pun pencipta yang karyanya digunakan tanpa penghargaan yang pantas. Setiap lagu memiliki nilai, dan setiap nilai harus dijaga.

Lebih jauh, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat sedang merancang revisi Undang-Undang Hak Cipta untuk memperkuat kerangka hukum perlindungan karya kreatif nasional.

Melalui audiensi terbuka ini, Kementerian Hukum mengajak seluruh pelaku industri musik untuk berkolaborasi dalam membangun ekosistem musik yang sehat dan berintegritas.

“Pelindungan hak cipta bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama. Kuncinya adalah justice and fairness sehingga kita dapat memastikan keberlanjutan industri musik Indonesia,” pungkasnya.

Related posts

Menkum Resmikan 267 Posbakum di Jakarta, Dorong Akses Keadilan bagi Kaum Rentan

Martinus

Kemenkum Dorong Reformasi Tata Kelola Royalti Musik

Martinus

Supratman Agtas: Negara Wajib Hadirkan Keadilan Hingga ke Desa

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page