infosatu.co
NASIONAL

Polsek Purworejo Amankan Pria Bawa Sajam Belati Cundrik di Jalan KH Ahmad Dahlan

Teks: MA (48) bawa senjata tajam (sajam) di Polsek Purworejo.

Kota Pasuruan, infosatu.co – Jajaran Polsek Purworejo berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), jumat 24 Oktober 2025.

Pelaku diketahui bernama MA (48), warga Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis belati cundrik dengan panjang sekitar 32 sentimeter, gagang kayu berwarna coklat, dan sarung kayu warna coklat yang disimpan di dalam tas abu-abu.

Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Purworejo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota IPTU Mitarta membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, anggota Polsek Purworejo telah mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin”.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa alasan yang sah karena dapat dijerat hukum,” ujar IPTU Mitarta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Related posts

Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Boleh Bergantung Impor

Firda

Pelayanan Publik Probolinggo Predikat A, Masuk Peringkat 37 Nasional

Zainal Abidin

‘Jiwitan Si Manis’ Inovasi Kecamatan Maron Tekan Angka Stunting

Zainal Abidin

Leave a Comment

You cannot copy content of this page