infosatu.co
DISKOMINFO KALTIM

Pemprov Kaltim dan Perguruan Tinggi Teken Kerja Sama Gratispol

Teks: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan pihak perguruan tinggi di Kaltim menandatangani perjanjian kerja sama pendidikan Gratispol

Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan pihak perguruan tinggi di Kaltim menandatangani perjanjian kerja sama pendidikan Gratispol di Ruang Rapat Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin 16 Juni 2025.

Program tersebut merupakan salah satu janji politik Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji dalam masa awal kepemimpinan mereka.

Meski baru dilantik pada Februari 2025, Rudy dan Seno bergerak cepat merealisasikan janji kampanye.

Dalam tempo kurang dari empat bulan, keduanya berhasil membawa program strategis ini ke tahap pelaksanaan konkret, dengan dasar hukum berupa Peraturan Gubernur yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.

Sebagai langkah awal, tujuh perguruan tinggi negeri yang telah memenuhi syarat administrasi dan kelengkapan data mahasiswa baru turut serta dalam penandatanganan perjanjian kerja sama.

Ketujuh kampus tersebut meliputi Universitas Mulawarman, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris, Politeknik Negeri Samarinda, Poltekkes Kemenkes Kaltim, Politani Samarinda, Politeknik Negeri Balikpapan, dan Institut Teknologi Kalimantan.

Melalui kerja sama ini, sebanyak 16.823 mahasiswa baru akan memperoleh manfaat pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Gubernur Rudy Mas’ud menyatakan bahwa tujuan dari Gratispol bukan hanya meringankan beban biaya pendidikan, tetapi juga membuka jalan bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia secara menyeluruh di Kalimantan Timur.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, yang memimpin langsung prosesi penandatanganan, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap pendidikan tinggi di daerah.

“Inilah wujud kesungguhan Pemprov Kaltim untuk membangun generasi emas. Kita bersinergi dengan PTN yang sudah memiliki data mahasiswa baru, sehingga implementasi bisa langsung berjalan,” kata Sri Wahyuni.

Ia mengungkapkan bahwa sejak awal masa jabatan gubernur, program ini telah dirancang secara serius.

Namun, karena pengesahan APBD tahun 2025 sudah lebih dahulu dilakukan, maka pendanaan penuh baru dapat dialokasikan secara bertahap.

“Tahun depan semester 2 sampai semester 8 juga akan mendapat bantuan pendidikan gratis,” tegas Sri Wahyuni.

Tahapan pelaksanaan program akan dilanjutkan dengan penerbitan Petunjuk Teknis (Juknis), sebagai acuan bagi mekanisme pengelolaan dana bantuan pendidikan agar selaras dengan sistem keuangan daerah. Pemerintah menekankan bahwa pelaksanaan program ini akan berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Sementara, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim, Dasmiah, menyebut pencapaian tersebut sebagai salah satu contoh keberhasilan koordinasi antarpemangku kepentingan di daerah.

“Artinya memang realisasi program pendidikan gratis ini sudah sangat cepat. Proses kita dari Februari, hanya tiga bulan kita sudah melakukan PKS,” ujar Dasmiah.

Dalam skema pembiayaan yang disepakati, perguruan tinggi negeri berkomitmen untuk tidak memungut UKT dari mahasiswa baru, selama besaran biaya kuliah masih dalam batas yang ditetapkan subsidi pemerintah.

Jika terdapat UKT yang nilainya melebihi batas tersebut, mahasiswa hanya akan diminta menanggung selisihnya.

Adapun mahasiswa yang telah membayar UKT sebelum program ini berjalan, seperti sekitar seribu mahasiswa di Universitas Mulawarman, akan mendapatkan pengembalian dana sesuai dengan ketentuan masing-masing kampus.

Dengan dimulainya Gratispol, Kaltim menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menyelenggarakan pendidikan tinggi gratis berbasis regulasi dan kerja sama langsung dengan kampus-kampus negeri.

Kebijakan ini tidak hanya menjadi percontohan bagi daerah lain, tetapi juga mencerminkan semangat daerah untuk mengambil peran strategis dalam pembangunan manusia, meskipun otoritas pendidikan tinggi berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Langkah ini dinilai sejalan dengan kebutuhan jangka panjang Kaltim sebagai daerah yang tengah bersiap menghadapi transformasi besar, termasuk perannya sebagai provinsi penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. (Adv/Diskominfokaltim)

Editor : Nur Alim

Related posts

Dishub Kaltim Kembangkan Penerangan Jalan Ramah Lingkungan di 10 Daerah

Emmy Haryanti

Kaltim Rancang Ekosistem Media yang Sehat Lewat Pergub Komunikasi Publik

Martinus

Rakernas HKG dan HUT Dekranas 2025 Dipusatkan di Samarinda-Balikpapan

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page