infosatu.co
DPRD KALTIM

Putusan MA, SMAN 10 Wajib Kembali ke Samarinda Seberang

Samarinda, infosatu.co – Polemik berkepanjangan terkait lokasi dan pengelolaan SMA Negeri 10 Samarinda, akhirnya memasuki babak akhir.

Polemik ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kalimantan Timur(Kaltim) bersama Pemerintah Provinsi Kaltim, pada Senin, 19 Mei 2025.

Para pemangku kepentingan sepakat bahwa SMAN 10 harus kembali beroperasi di kampus awalnya di Jalan H.A.M. Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang.

Langkah ini sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi untuk menunda pelaksanaan keputusan hukum tersebut.

Ia mendesak Pemerintah Provinsi dan Yayasan Melati, selaku pengelola sementara, untuk mematuhi keputusan kasasi dari Mahkamah Agung.

“Pengembalian SMAN 10 ke lokasi Samarinda Seberang diusulkan untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Kaltim dan meminta Yayasan Melati untuk mentaati putusan Mahkamah Agung tersebut,” tegas Hasanuddin dalam rapat tersebut.

Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, memastikan bahwa pemerintah akan segera menata ulang pemanfaatan lahan 12 hektare yang saat ini digunakan Yayasan Melati.

Dalam rencana jangka panjang, lokasi itu akan dikembangkan sebagai SMAN Taruna Borneo.

“Kita berkomitmen menata aset daerah secara optimal, termasuk dalam konteks mendukung SMAN 10 agar kembali ke kampus awal dan berkembang sebagai sekolah berkualitas,” jelas Sri.

Kepala SMAN 10, Fathur Rachim, menyatakan kekhawatiran atas potensi penurunan status sekolah sebagai Sekolah Unggulan Garuda Transformasi akibat perpindahan lokasi.

Ia menilai kualitas dan daya tarik sekolah bisa terdampak jika tidak dikelola secara hati-hati.

Ketua Komite Sekolah, Insan Kamil, mengungkapkan bahwa pada tahun ajaran 2025/2026, lebih dari 1.000 calon siswa mendaftar dari berbagai daerah di Kaltim, menunjukkan besarnya minat terhadap sekolah tersebut.

Desakan kuat juga datang dari masyarakat Samarinda Seberang melalui perwakilan Aliansi Masyarakat.

Mereka meminta pemerintah mempercepat proses pengembalian sekolah dan memperhatikan hak pendidikan anak-anak setempat.

“Kami ingin SMAN 10 kembali ke kampus awal, dan tolong pikirkan juga akses dan keberlanjutan pendidikan anak-anak kami,” ungkap salah satu tokoh masyarakat.

Ketua Komnasdik Samarinda, Kris S, mendukung keputusan tersebut dan menyarankan agar Pergub tentang sekolah berasrama segera diterbitkan sebagai turunan dari Perda No. 16 Tahun 2016.

Rapat menghasilkan empat poin utama: eksekusi putusan MA, pengembalian kampus ke Jalan H.A.M. Rifaddin, pengelolaan transisi siswa lama dan baru secara bertahap.

Serta kebijakan teknis oleh Pemprov untuk memastikan proses belajar mengajar tetap kondusif.

Related posts

2.586 Jemaah Kaltim Wukuf, Firnadi Serukan Keteladanan Sepulang Haji

Adi Rizki Ramadhan

Firnadi: UMKM Harus Jadi Prioritas Utama RPJMD Kaltim

Adi Rizki Ramadhan

Swasembada Pangan, Ananda: Banyak Lahan Tidur dan Minim Petani Muda di Kaltim

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page