infosatu.co
DISKOMINFO KALTIM

Kadiskominfo Kaltim Sebut Media yang Ingin Bermitra Harus Terverifikasi Dewan Pers

Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), mengingatkan kepada pengelola media siber atau online.

“Jika ingin bermitra dengan instansi pemerintah harus mematuhi ketentuan hukum dan profesionalisme yang berlaku,”ungkap Faisal.

Teks: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal.

Hal itu ditegaskan Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, saat membuka Musyawarah Daerah (Musda) Ke-II Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Timur di Aula Ruhui Rahayu, Minggu, 11 Mei 2025.

Faisal menyatakan bahwa ketentuan tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa setiap media yang hendak bermitra dengan pemerintah harus terdaftar di Dewan Pers, telah beroperasi minimal dua tahun, serta memiliki badan hukum dan struktur redaksi yang jelas.

“Kalau ingin bekerja sama dengan pemerintah, syarat minimalnya adalah sudah terverifikasi administrasi oleh Dewan Pers,” katanya.

“Ini bukan semata tuntutan birokrasi, tapi bagian dari upaya menjaga kualitas dan integritas informasi publik,” kata Faisal di hadapan peserta Musda.

Ia menilai keberadaan Pergub ini menjadi sangat penting dalam menertibkan ekosistem media digital yang semakin kompleks.

Menurutnya, menjamurnya media online yang tidak memenuhi standar jurnalistik dan legalitas mengancam kredibilitas komunikasi publik, apalagi menjelang era baru Ibu Kota Nusantara (IKN).

Tercatat, total media online di Kalimantan Timur ini ±600 media, sedangkan yang baru terverifikasi Dewan Pers baru ± 43 media.

Tak hanya itu, Ketua Asosiasi Kominfo Provinsi Seluruh Indonesia (Askompsi) itu juga menganjurkan untuk setiap media, mendaftar kedalam organisasi, seperti Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) ataupun Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), dan AMSI.

Tak sampai disitu, Faisal juga menyoroti praktik yang semakin marak di komunitas media sosial, yakni mencatut berita dari media resmi dan menyebarkannya ulang secara sembarangan tanpa konfirmasi dan konteks yang memadai.

Ia menilai hal itu sebagai potensi besar penyebaran hoaks dan disinformasi.

“Banyak akun medsos yang asal comot dari portal berita, lalu digoreng lagi dengan narasi sendiri tanpa akurasi. Ini tidak bisa dibiarkan. Ini bisa membentuk opini sesat dan berbahaya secara sosial,” ujarnya.

Terkait hal ini, Diskominfo Kaltim akan meluncurkan program pembinaan bagi komunitas media sosial di berbagai kabupaten/kota.

Program ini akan dijalankan bersama organisasi media seperti SMSI,JMSI.dan AMSI.

Tujuannya adalah meningkatkan literasi digital, mengenalkan etika jurnalistik, serta membedakan informasi yang layak sebar dari yang berpotensi hoaks.

“Kita ajak mereka legal, berjejaring, dan belajar menyaring informasi. Kita bantu mereka paham apa itu berita, bagaimana akurasi dan verifikasi dijalankan, agar tidak mencederai masyarakat,” tambahnya.

Faisal mengingatkan bahwa saat ini, siapa pun bisa menjadi penyebar informasi melalui media sosial, atau yang lebih kita kenal dengan “citizen of journalism”.

Namun, tidak semua memahami tanggung jawab moral dan etika dalam proses itu.

Oleh sebab itu, media profesional memiliki peran besar sebagai penyeimbang, dan SMSI harus menjadi garda terdepan dalam membina anggotanya.

Ia juga mendorong media lokal di Kaltim yang belum memenuhi syarat verifikasi untuk segera menata legalitas mereka, termasuk memperkuat kapasitas SDM, struktur redaksi, dan standar produksi berita.

“Kecepatan itu penting, tapi kaidah jurnalistik tetap harus dijaga. Kita tidak ingin karena ingin cepat, lalu menyebar yang tidak akurat,” pesannya.

Faisal menutup arahannya dengan harapan besar agar media Kalimantan Timur mampu menjadi teladan nasional, karena Kaltim kini menjadi pusat perhatian seiring pembangunan IKN.

“Kalau kita ingin dipercaya dan diakui, kita harus tunduk pada aturan. Terdaftar di Dewan Pers, ikut organisasi resmi, dan mampu menjaga etika. Itu syarat minimal agar kita dipercaya oleh publik dan mitra,” pungkasnya.

Related posts

Seno Aji Sambut Ribuan Warga dalam Agenda Ramah Tamah Iduladha

Martinus

Pemprov Kaltim Serahkan 21 Sapi Kurban di Masjid Raya Samarinda

Adi Rizki Ramadhan

Iduladha di Islamic Center, Seno Aji Ajak Masyarakat Teladani Nabi Ibrahim

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page