Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyambut positif pelimpahan wewenang terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari pemerintah pusat ke tingkat provinsi.
Kebijakan ini dinilai mampu mempercepat perizinan sekaligus memperkuat kontrol terhadap aktivitas usaha yang berpotensi merusak lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Anwar Sanusi, dalam keterangannya kepada media pada Rabu, 24 April 2025, mengungkapkan bahwa pengalihan kewenangan tersebut sudah berlaku lebih dari sebulan.
Ia menyebut, proses pengurusan AMDAL kini bisa rampung dalam waktu satu bulan, jauh lebih cepat dibandingkan sebelumnya saat masih ditangani pusat, yang bisa memakan waktu hingga dua tahun.
“Sekarang kita yang menyidangkan di sini. Kewenangannya sudah dilimpahkan ke provinsi, walau penandatanganannya tetap di pusat. Tapi proses administrasi dan verifikasi lapangan sepenuhnya kami yang tangani,” ujarnya.
Anwar menjelaskan, pelimpahan ini dilakukan melalui surat resmi dari pemerintah pusat yang menetapkan Pemprov Kaltim sebagai pihak yang berwenang memproses dokumen AMDAL dari perusahaan tertentu.
Dalam sebulan terakhir, Pemprov Kaltim telah menerima dan menangani sekitar 14 pengajuan AMDAL.
“Kelihatan banget Pak Menteri ini konsekuen. Apa yang disampaikan beliau soal jangan menghalangi investasi, itu betul-betul dilaksanakan. Tapi kalau ada yang melanggar, tetap ditindak,” tambah Anwar.
Selain mempercepat proses perizinan, DLH Kaltim saat ini juga tengah memprioritaskan sejumlah program strategis, seperti penanganan sampah, pembinaan kepada pelaku usaha, serta penguatan program Adiwiyata dan Adipura di tingkat sekolah dan pemerintahan kabupaten/kota.
“Yang paling pokok dan penting sekarang itu sampah. Kita mendorong kabupaten/kota untuk lebih maksimal menangani sampah, apalagi ada lima daerah yang memang dapat dukungan penanggulangan dari DLH. Jangan sampai ada over dumping lagi,” tegasnya.
Dalam aspek pengawasan lingkungan, Anwar mengungkapkan bahwa DLH Kaltim telah memberikan sanksi kepada beberapa perusahaan yang melanggar, termasuk satu perusahaan di Bontang yang dikenakan denda sebesar Rp1,5 miliar akibat pelanggaran lingkungan.
“Kita akan lebih ketat tahun ini. Pelaporan pelanggaran kita tindak serius, dan kita sudah mulai menegakkan sanksi dengan tegas,” katanya.
Anwar berharap, dengan adanya pelimpahan kewenangan ini, koordinasi antarinstansi semakin efektif dan proses pembangunan tetap mengedepankan prinsip kelestarian lingkungan.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam tahapan AMDAL guna menjamin transparansi.
“Ini bukan soal mempercepat saja, tapi juga bagaimana memastikan semua aspek lingkungan diperhatikan sebelum proyek berjalan. Kita ingin investasi lancar, tapi juga jangan mengorbankan alam,” pungkasnya.
DLH mencatat, sejauh ini sudah ada 14 dokumen AMDAL yang diproses sejak kebijakan pelimpahan diberlakukan.
Jumlah tersebut diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan tumbuhnya minat investasi di Kaltim. (ADV/DiskominfoKaltim)
Editor : Nur Alim