infosatu.co
Diskominfo Kukar

Baru 4.000 Desa Punya Produk Hukum Batas Wilayah

Kukar, infosatu.co – Penegasan batas desa di Indonesia masih menghadapi kendala besar. Hingga kini, baru 4.000 desa yang memiliki produk hukum terkait batas wilayahnya, sementara 12 ribu lainnya masih menunggu pengesahan.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Aris Marfai dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang digelar secara virtual di Ruang Rapat Sekda Kutai Kartanegara (Kukar) pada Senin, 17 Maret 2025.

Dalam rakor tersebut, Aris menekankan pentingnya dukungan dari pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaian batas desa.

Menurutnya, data geospasial yang dikelola BIG sangat krusial dalam perencanaan tata ruang, termasuk untuk sektor agraria, kehutanan, dan perumahan.

“Seluas 1,9 juta kilometer persegi akan kami petakan secara menyeluruh. Ini mencakup kebutuhan transmigrasi, agraria, dan tata ruang dalam skala kecil hingga peta udara,” ujar Aris.

Ia juga menyoroti manfaat data spasial bagi pemerintah daerah, terutama dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan pengembangan konsep smart city di kota-kota besar.

Selain itu, data tersebut berperan dalam penegasan batas desa yang menjadi syarat utama dalam berbagai kebijakan pembangunan.

“Menurut Permendagri Nomor 46 Tahun 2016, peta dasar yang kami buat bisa digunakan untuk pelacakan dan penentuan batas desa. Namun, hingga kini belum semua wilayah memiliki kejelasan hukum terkait batas administratifnya,” tambahnya.

Ia meminta kepala daerah segera mengesahkan penegasan batas desa yang sudah disusun bersama BIG.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam pemaparannya menegaskan bahwa percepatan batas desa berkaitan erat dengan kebijakan reforma agraria, proyek strategis nasional, serta perencanaan dan pengelolaan tata ruang.

“Fokus utama kami ada pada empat hal, yaitu legalisasi tanah, penilaian nilai tanah (Land Value), tata ruang, serta pengadaan lahan. Semua ini membutuhkan sinergi dengan pemerintah daerah,” ujar Nusron.

Ia menjelaskan bahwa penyelarasan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah dengan NIB pajak dapat meningkatkan transparansi transaksi tanah dan optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selain itu, banyak daerah yang belum merevisi RTRW mereka, menghambat berbagai proyek pembangunan.

“Kami baru saja menandatangani persetujuan substansi RTRW Sumatera Barat. Namun, masih banyak provinsi dan kabupaten yang belum menyelesaikannya,” tambah Nusron.

Ia juga menyoroti keterlambatan proyek strategis nasional (PSN) akibat tarik-menarik kepentingan masyarakat dalam penetapan lokasi. Oleh karena itu, menurutnya, koordinasi dengan pemda dan instansi terkait harus diperkuat untuk mengatasi kendala tersebut.

Kementerian ATR/BPN bersama BIG, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Transmigrasi saat ini tengah menjalankan proyek Integrated Land and Spatio Planning Project (ILASPP) yang didukung oleh Bank Dunia. Nusron berharap kolaborasi ini dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria dan tata ruang.

Dengan urgensi yang disampaikan dalam rakor ini, diharapkan pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret dalam menetapkan batas desa, sehingga kebijakan tata ruang dan agraria dapat berjalan lebih efektif. (Adv)

Related posts

Edukasi Sejak Dini, Pemkab Kukar Gandeng Sekolah dan Bank Sampah Desa

Martinus

Pemkab Kukar Aksi Bersih dan Tanam Pohon Peringati Hari Lingkungan Hidup

Martinus

Bupati Salurkan Sapi Kurban untuk Santri dan Masyarakat Tenggarong Seberang

Martinus

Leave a Comment

You cannot copy content of this page