infosatu.co
KPU SAMARINDA

Data Kependudukan Masih Jadi Tantangan Setiap Pemilu

Teks: Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat

Samarinda, infosatu.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Kalimantan Timur mengungkapkan bahwa data kependudukan masih menjadi persoalan setiap pemilihan kepala daerah (pilkada) maupun pemilihan umum (pemilu).

Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengatakan bahwa salah satu pemicu permasalahan itu karena banyak nama masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), tapi keberadaannya tidak jelas secara fisik.

Warga bersangkutan diketahui tidak tinggal di kediaman dengan alamat yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Fenomena ini terus berulang.

Namun, menurut Firman, KPU tidak memiliki kewenangan lebih jauh. Pihaknya hanya bertugas melakukan pemutakhiran data yang diterima dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk). Dalam hal ini, pihak Dispenduk memiliki kewenangan administrasi dalam penerbitan KTP.

“Meski begitu, kami tidak dapat mencoret nama-nama itu. Mereka masih memiliki identitas resmi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP),“ ujarnya, Senin, 24 Februari 2025.

“Tapi, kondisi ini berpotensi meningkatkan angka golongan putih (golput) yang terjadi berulang kali dalam setiap pemilu,” ungkapnya.

Untuk penghapusan maupun pencoretan nama pemilih dari DPT, juga harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.

“Jadi, pencoretan nama dari daftar pemilih hanya dapat dilakukan kalau ada akta kematian atau pernyataan resmi dari pihak keluarga dan RT setempat,” tuturnya.

Tanpa adanya dokumen resmi tersebut, KPU Samarinda tetap harus mencatat nama pemilih meskipun diyakini bahwa orang tersebut telah meninggal dunia.

Selain itu, tantangan juga terjadi di sejumlah wilayah seperti rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas).

Tidak semua warga binaan dapat menyalurkan hak pilihnya karena keterbatasan identitas. Data yang diterima dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kerap kali menunjukkan ketidaksesuaian, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat di daerah lain.

Terkait dengan tingkat partisipasi pemilih, KPU belum memiliki data pasti mengenai peningkatannya. Namun, ada indikasi kenaikan sekitar 7 persen.

Faktor utama yang memengaruhi peningkatan tersebut adalah pelaksanaan pilkada serentak yang bersamaan dengan pemilihan gubernur dan wali kota.

“Namun, masih ditemukan sejumlah pemilih yang hanya mengambil surat suara tanpa menggunakan hak pilihnya,” tuturnya.

Dari sisi penyelenggaraan, pengurangan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dalam pilkada juga menjadi perhatian. Dari total 2.500 TPS dalam Pemilu sebelumnya, jumlahnya dikurangi menjadi 1.122 TPS dalam pilkada.

Menurut Firman, pengurangan tersebut dilakukan sesuai dengan aturan dalam pilkada. Di dalamnya menerangkan bahwa satu TPS dapat menampung hingga 600 pemilih, berbeda dengan pemilu yang membatasi maksimal 300 pemilih per TPS.

“Meskipun ada kekhawatiran jarak tempuh yang lebih jauh ke TPS akan mengurangi partisipasi, faktanya jumlah pemilih tetap meningkat,” terangnya.

Oleh karena itu, pihaknya menegaskan koordinasi dengan berbagai pihak telah dilakukan untuk mengatasi berbagai kendala. Hal ini termasuk terkait pengurusan administrasi dan fasilitas bagi pemilih.

“Tapi, kami tetap menunggu arahan resmi dari KPU pusat agar dapat mengambil langkah yang lebih konkret dalam mengatasi permasalahan ini,” pungkasnya.

Related posts

Partisipasi di Pilkada Naik 8 Persen, Begini Kata KPU Samarinda

Emmy Haryanti

KPU Samarinda Ungkap Rendahnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024

Emmy Haryanti

KPU Samarinda Tetapkan Andi Harun-Saefuddin Zuhri sebagai Pemimpin Terpilih

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page