infosatu.co
Opini

Pemkab Cilacap Tiadakan Salat Iduladha di PPKM Darurat

Rakor terkait pelaksanaan ibadah Shalat Iduladha yang digelar pemkab Cilacap. (foto: pendim)

Cilacap, infosatu.co– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap secara resmi meniadakan pelaksanaan Salat Iduladha berjamaah di lapangan atau masjid guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 termasuk halnya dengan pembagian daging kurban yang hanya boleh dilakukan dengan cara diantar ke rumah warga.

Suasana Rakor yang digelar Pemkab Cilacap.

Peraturan tersebut disepakati oleh Kementerian Agama (Kemenag) Cilacap, Pemkab Cilacap, TNI, Polri, Satpol PP dan lembaga keagamaan yang hadir dalam Rapat Persiapan Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M di masa PPKM Darurat Covid-19 yang digelar Pemkab Cilacap di Ruang Prasanda Kantor Bupati Cilacap, serta di ikuti secara virtual oleh unsur Forkopincam dan para tokoh agama se-Kabupaten Cilacap, Jumat (16/7/2021).

Aturan tegas tersebut juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 17 Tahun 2021​ tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat Covid-19.

Kepala Kantor Kemenag Cilacap Imam Tobroni menjelaskan aturan tersebut berlaku bagi semua masyarakat di wilayah Cilacap sehingga untuk pelaksanaan Salat Iduladha diharapkan dilaksanakan di rumahnya masing-masing.

“Peraturan ini maksud dan tujuan utamanya adalah untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan serta munculnya varian baru yang lebih membahayakan.
Selain itu juga untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Iduadha,” jelasnya.

Ia menambahkan aturan ini tidak hanya berlaku dalam pelaksanaan Salat Iduladha saja namun juga berlaku bagi seluruh aktivitas peribadatan dan keagamaan lainnya yang menimbulkan potensi kerumunan massa. Untuk itu dia pertegas kembali bahwa untuk peribadatan dilakukan di rumah masing-masing. Demikian halnya dengan penyembelihan hewan kurban harus dilaksanakan secara ketat sesuai protokol kesehatan (prokes) dan pembagian daging kurban akan diantar ke rumah warga oleh panitia kurban.

“Jika menemukan potensi pelanggaran, kita Kemenag akan berkoordinasi dengan Pemkab, Satgas dan utamanya aparat keamanan dan bagi masyarakat yang melanggar akan diserahkan kepada aparat keamanan dan Pemkab untuk ditindak,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji meminta seluruh masyarakat Cilacap agar dapat mematuhi aturan atau pedoman teknis rangkaian kegiatan ibadah Iduladha yang telah dikeluarkan oleh Kemenag.

“Intinya Salat Iduladha dilaksanakan di rumah masing-masing. Patuhi, saya meyakini pedoman pelaksanaan Iduladha ini merupakan langkah terbaik yang diambil oleh pemerintah dan sebagai bagian dari ikhtiar kita dalam menghadapi pandemi ini,” tegasnya. (editor: irfan)

Related posts

Tidak Semua Yahudi Pro Israel

Eva

Paskah di Tengah Ramadan Momentum Perkuat Toleransi

Martin

Apakah Perppu Cipta Kerja Dapat Mewujudkan Industrial Peace Pada Buruh?

Mayada Sulistia

Leave a Comment

You cannot copy content of this page